Keempat SPBU yang dikenakan sanksi pada periode Juli terletak di Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Aceh Utara, dan Kabupaten Bireuen. Penerapan sanksi dilakukan sebagai bentuk pembinaan dan untuk memberi efek jera terhadap SPBU yang melanggar ketentuan.
"Dari pengawasan lapangan dan masukan masyarakat, kami melakukan investigasi atas SPBU yang ditengarai melakukan pelanggaran ketentuan. Alhasil, kami menjatuhkan sanksi pada empat SPBU yang terbukti melanggar," kata Branch Marketing Manager Aceh, Awan Raharjo, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (4/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Awan, keempat SPBU dijatuhkan disanksi berupa penghentian sementara penyaluran Premium maupun Biosolar selama 30 hari sesuai dengan jenis produk yang dijual tidak sesuai dengan regulasi. Selain itu, SPBU yang melanggar diwajibkan membayar denda, senilai BBM subsidi yang mereka salurkan kepada yang tidak berhak.
Awan menjelaskan SPBU tersebut dinilai melanggar ketentuan dengan menjual Premium melalui jeriken tanpa dilengkapi surat rekomendasi. Petugas SPBU juga menyalurkan Premium untuk kendaraan yang tangkinya telah dimodifikasi. Selain itu, menyalurkan solar kepada pihak perusahaan perkebunan.
"Pengusaha SPBU pada gilirannya harus memberikan sanksi tegas kepada oknum petugas SPBU yang melanggar ketentuan penyaluran BBM. Di samping itu, kami menegaskan pada pengusaha SPBU untuk memasang CCTV di wilayah SPBU guna peningkatan pengawasan," ungkap Awan.
Penerapan sanksi tersebut diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi SPBU lain agar menyalurkan BBM sesuai dengan ketentuan. Pertamina Marketing Operation Region (MOR) I Branch Aceh sendiri saat ini terus meningkatkan pengawasan penyaluran BBM.
"Kami mengimbau agar masyarakat tidak membeli Biosolar dan Premium dalam jeriken. Kecuali dilengkapi dengan surat rekomendasi dari pemda atau dinas terkait setempat," ujar Awan.
(agse/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini