"Iya betul. Jadi kita kemarin melakukan proses sidak reklame. Ada beberapa hal yang kita lakukan, pertama kita lakukan pengukuran terhadap reklame-reklame apakah sesuai dengan izinnya atau tidak. Kedua, penelitian apakah reklame berizin apa nggak. Kalaupun berizin, masa berlakunya masih berizin apa sudah habis," ujar Kepala Bidang Bina Marga DBMSDA Kota Bekasi Hudayat Subroto saat dimintai konfirmasi, Kamis (4/7/2019).
Tim DBMSDA menyisir dari wilayah perbatasan Jakarta hingga ke pusat Kota Bekasi, Rabu (3/7). Penurunan reklame dilakukan di Jalan Sudirman dan Jalan Ahmad Yani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hudayat mengatakan belum semua reklame kedaluwarsa diturunkan. Tim akan melakukan secara bertahap.
"Mungkin minggu depan, lokasinya kita garap teliti ulang," ujar Hudayat.
DBMSDA mengidentifikasi 12 ribu papan reklame yang tersebar di Kota Bekasi. 2.000 di antaranya reklame yang masa izinnya sudah habis serta reklame yang tak berizin. Reklame kadaluarsa itu tersebar di jalan arteri dan jalan kolektor.
"Iya (2.000 reklame). Sebagian besar kedaluwarsa," ujar Hudayat.
"Ada yang sebulan (masa izinnya sudah habis), ada yang 1,5 bulan, ada yang sudah hampir 3 bulan," lanjutnya.
Selama 2019, Hudayat menyebutkan, 35 reklame berukuran besar dan ratusan reklame berukuran kecil diturunkan.
"Kita lakukan penindakan lapangan terus, kita lakukan lagi di Jalan Juanda Cut Mutia, di Cibubur juga tuh ramai tuh. Kita akan tertibkan," ujar Hudayat.
(knv/knv)