Bantah Kemendagri, Pemkot Banda Aceh Bilang Sudah Pecat ASN Korupsi

Bantah Kemendagri, Pemkot Banda Aceh Bilang Sudah Pecat ASN Korupsi

Agus Setyadi - detikNews
Kamis, 04 Jul 2019 13:00 WIB
Gedung Kemendagri (Ari Saputra/detikcom)
Banda Aceh - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memberikan sanksi terhadap gubernur, bupati, dan wali kota yang tidak memecat aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat kasus korupsi. Pemerintah Kota Banda Aceh membantah data dari Kemendagri dan mengaku sudah memecat semua ASN koruptor.

"Kami sudah clear semua itu. Tiga orang sudah clear semua. Sudah semua dikirim SK pemberhentian dari wali kota," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banda Aceh Syahrullah saat dimintai konfirmasi wartawan, Kamis (4/7/2019).


Surat pemberhentian dari wali kota itu, sebutnya, sudah beberapa kali dikirim ke Kementerian dan pihak terkait. Para ASN yang terlibat korupsi juga sudah dipotong gajinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PNS korupsi itu ada yang masuk bui, ada yang dipecat dengan tidak hormat. Semuanya pegawai di lingkungan Pemkot Banda Aceh," jelas Syahrul.

Menurutnya, ada tiga ASN yang dipecat karena terbukti korupsi beberapa waktu lalu. "Kalau yang terbaru tidak ada," bebernya.

Berdasarkan data yang dirilis Kemendagri, daftar wilayah atau daerah ASN yang terlibat korupsi yaitu:

33 ASN di 11 provinsi, yaitu Provinsi Aceh (2 ASN), Provinsi Sumatera Barat (1), Provinsi Sumatera Utara (2), Provinsi Jambi (3), Provinsi Bengkulu (1), Provinsi Riau (2), Provinsi Banten (1), Provinsi Kalimantan Selatan (2), Provinsi Kalimantan Timur (5), Provinsi Papua (10), dan Provinsi Papua Barat (4).

30 ASN di 12 kota, yaitu Kota Banda Aceh (1 ASN), Kota Binjai (2), Kota Tanjungbalai (1), Kota Medan (7), Kota Cimahi (1), Kota Depok (1), Kota Cilegon (1), Kota Kupang (2), Kota Bima (5), Kota Balikpapan (2), Kota Jayapura (2), dan Kota Sorong (5).


Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Aceh Jalaluddin mengakui ada ASN yang terlibat korupsi di lingkungan pemerintah Aceh. Namun dia belum mengetahui secara detailnya.

"Kita lihat dulu di mana, betul (ada). Nanti saya lihat dulu ya, belum saya lihat surat-suratnya. Ada (ASN terlibat korupsi), tapi belum saya lihat," jelas Jalaluddin saat dimintai konfirmasi terpisah.

Dia mengaku baru berkantor kembali setelah mengikuti pendidikan. "Saya baru masuk hari ini. Belum saya panggil kabidnya," ungkapnya.

Seperti diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memberikan sanksi terhadap gubernur, bupati, dan wali kota yang tidak memecat aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat kasus korupsi. Sanksi tersebut diberlakukan jika sudah menerima dua kali teguran dari Kemendagri.

"Tunggu saja, kami akan punya tindakan berikutnya, tidak perlu dikasih tahu, pasti akan ditegur lagi. Dua kali teguran, setelah itu akan ada sanksi. Tapi sanksi apa, sedang dirumuskan," kata Plt Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik saat dihubungi, Rabu (3/7/2019) malam.



Tonton video BPIP-Kemendagri Teken MoU Bumikan Pancasila:

[Gambas:Video 20detik]




(agse/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads