"Kami tidak menugaskan atau kami tidak katakanlah merekomendasikan nama-nama tertentu untuk menjadi calon pimpinan KPK," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kebijakan di KPK adalah ada imbauan agar para pegawai, para penasihat, atau pimpinan yang ada sekarang jika memenuhi syarat dan ingin mengabdi kembali sebagai pimpinan KPK di jilid ke depan maka dapat mendaftarkan ke panitia seleksi, jadi sepenuhnya kami serahkan pada komitmen perorangan mau mendaftar atau tidak dan juga nanti prosesnya di panitia seleksi, itu kebijakan yang kami ambil," ucapnya.
Febri sendiri mengaku belum tahu siapa saja pihak internal yang telah atau ingin mendaftar. Dia menyebut hal itu sebagai domain Pansel Capim KPK.
Sebelumnya, ada 191 orang yang sudah mendaftar sebagai capim KPK ke Pansel Capim KPK hingga hari ini. Dari 191 orang itu, yang terbanyak berasal dari profesi advokat, yaitu 43 orang.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Pansel Capim KPK, hingga Rabu (3/7) sore, ada 65 orang yang berkasnya telah dinyatakan lengkap. Sedangkan ada 79 orang yang berkas belum lengkap dan lainnya belum diverifikasi.
Selain advokat, para pendaftar capim KPK itu terdiri atas orang-orang dengan latar belakang lainnya. Antara lain 40 akademisi, 18 pihak swasta, 13 jaksa-hakim, 8 polisi, 3 auditor, 2 komisioner atau pimpinan KPK, dan sisanya terdiri atas berbagai latar belakang lainnya.
(haf/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini