"Bahwa menanggapi berita Ferdinand Hutahaean, Waketum FKPD PD Subur Sembiring sangat menyayangkan masih ada pengurus yang tidak membaca anggaran dasar secara tuntas," kata Waketum FKPD PD, Subur Sembiring, di gedung TBS 9, Tanjung Barat, Jakarta Selatan, Selasa (2/7/2019).
Subur menyebut hak suara FKPD tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Pasal 97. AD/ART itu, kata Subur, dicetuskan dalam kongres di Surabaya pada 2015.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hak suara FKPD PD ada tercantum di dalam Anggaran Rumah Tangga Pasal 97. Anggaran dasar yang dicetuskan pada kongres di Surabaya tahun 2015. Pasal 97 menyebutkan itu. Tolong Anda (Ferdinand) baca dengan lengkap sebagai pengurus partai. Kalau tidak, Anda membuat fitnah pada para pendiri," tegasnya.
Pendiri PD lainnya, Sahat Saragih, menambahkan FKPD PD memiliki hak 2 suara dalam menentukan keputusan internal partai.
"Forum ini resmi masuk di dalam akta notaris dan memiliki hak 2 suara," ujarnya.
Sebelumnya, Ferdinand Hutahaean menyebut mereka yang mengatasnamakan FKPD merupakan orang-orang yang tak punya hak suara untuk mengevaluasi kepemimpinan Ketum PD Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Henkcy cs disebut hanya memperalat nama 'Forum Pendiri' karena yang punya hak suara untuk menggelar evaluasi ialah pengurus DPD dan DPC.
"Forum pendiri ini tidak ada dalam AD/ART," tegas Ferdinand.
Ferdinand mengucapkan hal tersebut sebagai tanggapan karena FKPD menilai SBY gagal memimpin partai selama dua periode. FKPD menilai elektabilitas PD merosot di bawah kepimpinan SBY. FKPD juga menilai SBY melanggar AD/ART partai dalam kongres di Bali pada 2013 dan Surabaya pada 2010.
"Bapak Ketua Umum, dalam hal ini Bapak Susilo Bambang Yudhoyono, selama menjadi Ketua Umum Partai Demokrat dalam 2 periode tahun 2014 dan tahun 2019 dinyatakan gagal," ujar pendiri Partai Demokrat (PD), Henkcy Luntungan, saat konferensi pers di gedung TBS9, Tanjung Barat, Jakarta Selatan, Selasa (2/7).
Mereka yang menggelar konferensi selain Hengkcy ialah Subur Sembiring, Murtada Sinuraya, Akbar Yusuf Siregar, Suryadi, Sahat Saragih, dan Mustika Karim.
(idn/jbr)