"Untuk uji emisi kita akan lakukan pengetatan uji emisi untuk tahun depan, tahun 2020 baru kemarin sore kita bicarakan bersama lintas SKPD," ucap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (2/7/2019).
Agar memaksa masyarakat untuk melakukan uji emisi, Pemprov memberlakukan tindakan berbeda dalam pembayaran parkir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini Pemprov DKI Jakarta akan menyinkronkan data antara kendaraan yang lolos uji emisi dan sistem parkir sehingga bisa menjalankan sanksi penambahan biaya parkir.
"Ini akan diatur karena data uji emisi kan digabung dengan data kendaraan bermotor, data tempat parkir akan jadi satu," kata Anies.
(aik/idh)











































