"Ya alhamdulillah kalau memang sudah ditetapkan sebagai tersangka tentunya proses di kepolisian ini berjalan sesuai dengan SOP juga peraturan perundang-undangan. Jadi tentunya ini juga bisa membuat umat Islam mungkin bisa sedikit tenang ya, SM sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tadi saya juga sudah dengar itu dari Kasat Reskrim. Kami menyambut baiklah," kata tim advokat Masjid Al Munawaroh, Endy Kusuma Hermawan, di Polres Bogor, Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Bogor, Selasa (2/7/2019).
Selain dugaan penistaan agama, SM dilaporkan atas dugaan penganiayaan dan pencemaran nama baik. Menurut Endy, SM telah menuduh Masjid Al Munawaroh menikahkan suaminya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejumlah bukti telah diserahkan tim advokat kepada penyidik. Salah satunya hasil visum terkait dugaan penganiayaan salah satu pengurus DKM Masjid Al Munawaroh.
"Kalau visum sudah. Kita sudah dilakukan visum dan itu prosesnya juga sudah berjalan. Hanya mungkin untuk status tersangkanya di Pasal 156-nya yang sudah menjadi tersangka," imbuhnya.
Sebelumnya, Polres Bogor menetapkan SM sebagai tersangka dugaan penodaan agama. Dia dijerat dengan Pasal 156a KUHP. SM juga langsung ditahan.
"Berdasarkan alat bukti beberapa keterangan saksi sejumlah 5 (lima) dan persesuaiannya dan barang bukti berupa rekaman video serta pakaian dan sepatu yang digunakan SM masuk ke dalam masjid, penyidik meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menaikkan status SM menjadi tersangka," kata Kasubbag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspita Lena dalam keterangannya.
Saksi Mata: Geger Wanita Masuk Masjid Bawa Anjing:
(knv/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini