"Iya telah kami telah terima laporan dari istri dari pria bernama Ansar. Dia dilaporkan atas dugaan perzinahan," kata Kapolres Bulukumba, AKBP Syamsu Ridwan saat berbincang dengan detikcom, Selasa (2/7/2019).
Syamsu mengatakan bahwa istri Ansar, Herfina, datang ke kantor polisi pada Senin (2/7) kemarin, untuk melaporkan kejadian itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, kata Syamsu, pihaknya akan mendalami laporan dari Herfina. Ditambahkannya, pihaknya akan mencari bukti apakah kedua kakak beradik ini telah menikah atau belum.
"Kita akan telusuri lebih dahulu. Nanti kalau sudah kita informasikan," ujarnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Bery Juana mengatakan, Ansar dilaporkan melanggar pasal 284 KUHP tentang perzinahan. Saat ini status Ansar masih sebagai terlapor.
"Pasal yang disangkakan dalam laporan ini yaitu kasus perzinahan 284 ayat , di mana ancaman hukuman 9 bulan," kata Bery terpisah.
Tonton Video 20Detik: Pengakuan Mengejutkan Pelaku Inses di Lampung
Perlu diketahui, Ansar (32) nekat membawa kabur adik bungsunya Fitriani (20) ke Kalimantan. Di sana, kedua kakak beradik ini menikah secara diam diam dan sempat disaksikan oleh sepupunya, bernama Samparaja.
Tidak hanya itu, Fitriani dikabarkan telah hamil 4 bulan saat menikah dengan kakak kandungnya sendiri.
(fiq/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini