Kejagung Segera Tentukan Status Hukum 2 Jaksa yang Kena OTT KPK

Kejagung Segera Tentukan Status Hukum 2 Jaksa yang Kena OTT KPK

Haris Fadhil - detikNews
Selasa, 02 Jul 2019 06:30 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Mukri (Foto: Dok. Kejagung)
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menentukan status hukum dua oknum jaksa Kejati DKI, Yadi Herdianto dan Yuniar Sinar Pamungkas, yang ditangkap saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan di Kejagung.

"Saat ini kedua oknum jaksa itu sudah dilakukan pemeriksaan oleh jajaran jaksa agung muda bidang intelijen, kita tunggu hasilnya setelah pemeriksaan itu. Baru dilakukan pemeriksaan, secepatnya kita akan tentukan sikap," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mukri, Senin (1/7/2019) malam.


Dia mengatakan, selain pemeriksaan terkait dugaan pidana, keduanya diperiksa terkait kode etik bagian pengawasan. Mukri menyebut pemeriksaan dilakukan secara simultan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemeriksaan kode etik perilaku jaksa oleh jajaran pengawasan. Secara simultan sedang kita lakukan pemeriksaan," ucapnya.

Pemeriksaan terkait kode etik juga ditargetkan segera rampung. Selama pemeriksaan, kedua jaksa tersebut masih aktif bertugas.

"Masih, artinya sampai saat ini masih diperiksa di sini," ujar Mukri.

Yuniar tercatat sebagai Kepala Seksi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Tindak Pidana Umum Lain, sementara Yadi adalah Kepala Subseksi Penuntutan. Keduanya bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Keduanya turut diamankan KPK dalam OTT yang dilakukan pada Jumat (28/6).


Meski diamankan KPK, status keduanya saat itu belum ditentukan oleh KPK. Proses penanganan perkara, kata KPK, bakal dilakukan secara pararel oleh Kejagung.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka ialah Aspidum Kejati DKI Agus Winoto sebagai tersangka penerima suap, dan pengacara Alvin Suherma serta pihak swasta Sendy Perico sebagai tersangka pemberi.

Agus diduga KPK menerima suap senilai Rp 200 juta dari Sendy dan Alvin. Sendy merupakan pengusaha yang berperkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sedangkan Alvin merupakan pengacaranya.

Sendy melaporkan pihak lain yang diduga melarikan uang investasinya senilai Rp 11 miliar. Dia diduga menyuap Agus untuk memperberat tuntutan pada pihak lain tersebut. Namun belakangan Sendy berdamai dengan pihak lain itu, tetapi kesepakatan suap diduga KPK masih berlangsung.


Simak Juga "Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Sofyan Basir":

[Gambas:Video 20detik]




(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads