"Subjek utamanya Pak Gubernur dan Wakil Gubernur, tapi nanti dia terakhir. Jadi kita yang panggil dulu ini di bawah bawah," kata Ketua Pansus Angket Gubernur Sulsel Kadir Halid di kantor DPRD Sulsel, Makassar, Senin (1/7/2019).
Pansus menginventarisasi nama-nama yang akan dipanggil termasuk para staf khusus di Pemprov Sulsel. Rapat internal Pansus Angket juga membahas mater yang akan disiapkan terkait pemanggilan pejabat Pemprov Sulsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kesepakatan dulu di Pansus, siapa yang dipanggil, ini banyak sekali yang akan dipanggil. Sampai puluhan kayaknya," imbuh Kadir.
Kadir juga menegaskan kewenangan Pansus Angket melakukan pemanggilan paksa terhadap pihak yang tidak memenuhi panggilan.
"Dua kali pemanggilan, pemanggilan ketiga sudah paksa. Dari Pansus menyurat ke pimpinan, dari pimpinan sampaikan ke Polda nanti ada pengawalan tertutup," ujarnya.
"Orang yang akan dimintai keterangan wajib memenuhi panggilan panitia angket," tegas Kadir.
DPRD Sulsel meloloskan penggunaan hak angket kepada Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah dengan dukungan 60 anggota DPRD Sulsel.
Sejumlah poin hak angket yakni kontroversi SK Wagub tentang pelantikan 193 pejabat, manajemen PNS, dan dugaan KKN, termasuk pelaksanaan APBD Sulsel Tahun 2019.
(fiq/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini