"KPU memandang bahwa UU Pemilu itu perlu diperbaharui," ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2019).
Wahyu menyebut pembaruan tersebut salah satunya terkait keserentakan pemilu. Menurutnya, keserentakan pemilu perlu dibagi menjadi dua jenis.
"Terutama menyangkut keserentakan pemilu, kami fokus pada keserentakan pemilu. Nanti kita akan membuat rekomendasi kebijakan kepada pembuat undang-undang, pemerintah, dan DPR," kata Wahyu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wahyu menyebut pembagian ini dapat dibagi menjadi pemilu nasional dan pemilu lokal, yakni nantinya pemilu nasional meliputi pilpres dan DPR RI, sedangkan lokal merupakan pemilihan DPRD tingkat provinsi-kabupaten/kota.
"Jadi pemilu nasional itu, misalnya pilpres, DPR RI. Selain itu, adalah pemilu lokal, mulai DPRD provinsi, kabupaten/kota, gubernur, dan bupati. Dibagi dalam 2 jenis lokal dan nasional," kata Wahyu.
Menurutnya, hal ini dikarenakan adanya evaluasi terkait beban kerja kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) di mana waktu kerja KPPS saat Pemilu Serentak 2019 tidak rasional.
"Sebab, kalau kemudian serentak dalam pengertian lokal dan nasional digabung, salah satu evaluasi kita adalah beban pekerjaan penyelenggara pemilu, terutama di KPPS. Itu tak rasional, antara kemampuan manusiawi dengan beban pekerjaan," tuturnya.
(dwia/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini