Kasatreskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng mengatakan, Eno ditangkap jajarannya pada Jumat (14/6) lalu.
"Kami mengamankan seorang tersangka kasus pengeroyokan terhadap seorang warga di kawasan Cikajang yang terjadi pada bulan Januari 2019, dia gengster sadis," ujar Maradona kepada wartawan di Polres Garut, Jalan Sudirman, Karangpawitan, Sabtu (29/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maradona mengatakan, pergerakan Eno sangat licin. Dia selalu mampu menghindar dari petugas saat hendak ditangkap. Setelah kejadian pengeroyokan pada Januari lalu, Eno menghilang.
Setelah 6 bulan lebih buron dan lama tak terlihat pergerakannya, sambung Maradona, polisi justru menerima informasi Eno tengah tertidur di warung pangkas rambut di kawasan Jalan Cilautereun, Cikelet.
"Saat ditangkap tersangka sedang memotong rambut di warung pangkas rambut sambil tertidur. Langsung kami sergap," katanya.
Petugas sempat berjibaku saat menyergap Eno. Pasalnya, saat ditangkap, Eno terbangun dan hendak mengeluarkan sebilah pisau yang disimpan di pinggangnya. Namun Eno kalah cepat dari polisi.
"Tersangka kami jerat Pasal 170 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara," ungkap Maradona.
Kasus pengeroyokan yang dilakukan Eno terjadi pada awal Januari 2019. Saat itu, Eno tengah berada di kawasan Cikajang bersama Aris dan IS.
Eno yang punya dendam kesumat pada korban langsung mengeroyok Sotik bersama dua koleganya. Eno mengeroyok korban membabi-buta menggunakan kapak.
Beruntung korban bisa diselamatkan meskipun mengalami luka parah akibat senjata tajam dan pukulan di kepala dan dada.
(ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini