"Atas perbuatannya terhadap ibu tirinya, Jumasri alias Ijum terancam dijerat hukuman mati. Pelaku kita jerat Pasal 340 pembunuhan berencana," kata Kapolres Asahan Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu di RSUD Haji Abdul Manan Simatupang (RSUD HAMS) Kisaran, Asahan, Sumut, Jumat (28/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil penyelidikan kami, pelaku membeli bahan bakar dengan jeriken pada malam hari sebelumnya," jelas Faisal.
Ijum membakar Saminem di Jalan Mawar, Dusun III, Desa Sidomulyo, Kecamatan Pulo Bandring, Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumut, Selasa (25/6). Saminem sempat dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.
Polisi kemudian menangkap Ijum di Riau. Kedua kaki Ijum pun ditembak polisi karena berupaya melawan dan mencoba kabur.
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini