"Hari ini berdasarkan surat lepas Nomor: W13.PAS.PAS21.PK.02.02 dilaksanakan pembebasan narapidana kasus terorisme karena telah selesai menjalani pidana dengan identitas Djono Priandi alias Jono alias Mas Jono," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2019).
Dedi menerangkan Mas Jono bebas pukul 09.40 WIB. Petugas lapas mengawal Mas Jono sampai Pelabuhan Wijayapura, Nusakambangan. Selanjutnya, pukul 10.30 WIB, petugas lapas menyerahkan Mas Jono kepada Densus 88 Antiteror di pelabuhan untuk kemudian diantar ke bandara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dedi menuturkan pihak lapas akan berkoordinasi dengan BNPT terkait bebasnya Mas Jono, agar dapat dilakukan program pembinaan luar lapas setelah simpatisan kelompok radikal Mujahidin Indonesia Timur (MIT) di Poso ini menjalani pemidanaan dan pembinaan di Lapas Permisan
Mas Jono ditangkap Satgas Tinombala pada pertengahan 2016. Dia diduga terlibat dengan kelompok MIT dan perannya memberikan bantuan logistik untuk kelompok teroris yang dipimpin Santoso alias Abu Wardah.
Di Sulteng, kelompok MIT tercatat melakukan beberapa tindak pidana di antaranya bom di gereja-gereja, pembunuhan terhadap warga di pegunungan yang menjadi tempat persembunyian mereka dan serangan tembak ke aparat kepolisian.
(aud/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini