Pantauan detikcom, masing-masing kuasa hukum satu per satu menandatangani berkas putusan sengketa pilpres. Tim hukum Prabowo-Sandi selaku pihak pemohon diwakili oleh Dorel Amir. Sedangkan dari pihak Jokowi diwakili Ade Irfan Pulungan, KPU diwakili kuasa hukumnya Ali Nurdin, dan Bawaslu diwakili staf komisioner.
"Penandatanganan telah selesai, dengan demikian sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum pilpres telah selesai," ucap protokol di dalam ruang sidang MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: MK Tolak Gugatan Pilpres Prabowo-Sandiaga |
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Dengan putusan ini, pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin tetap memenangi Pilpres 2019.
"Mengadili, menyatakan, dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan: menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan dalam sidang gugatan hasil pilpres di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).
(zap/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini