"Menjatuhkan pidana selama sembilan tahun penjara dikurangi saat masa tahanan dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan tiga bulan penjara," ucap Majelis Hakim I Dewa Gede saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (27/6/2019).
Hakim menyatakan DRP terbukti bersalah melakukan tindak pidana asusila kepada anak sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76 e UU Perlindungan anak. Vonis hakim lebih rendah ketimbang jaksa yang menuntut selama 12 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam putusannya, hakim menjelaskan hal meringankan dan memberatkan. Hal memberatkan, terdakwa belum pernah dihukum dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan.
"Sementara yang memberatkan, perbuatan terdakwa membuat korban anak menjadi trauma," katanya.
Kasus ini ditangani Satreskrim Polrestabes Bandung pada akhir tahun 2018. Kasus berawal saat salah satu korban menjual memori ponsel ke ibunya. Saat dipasang, ibu korban kaget melihat sejumlah video tak senonoh. Dia lantas melaporkan kasus ini ke Polrestabes Bandung.
Hasil penyelidikan berhasil mengungkap dan menangkap DRP. Berdasarkan pemeriksaan DRP sengaja membuka les privat matematika untuk melakukan aksinya. Total ada 34 pelajar dari usia SD sampai SMK yang diduga menjadi korban.
(dir/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini