"Kita skors lagi untuk salat Magrib sampai pukul 19.00 WIB. Sidang diskors," ujar Ketua MK Anwar Usman, yang memimpin sidang putusan gugatan hasil pilpres di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakpus, Kamis (17/6/2019).
Hakim dalam persidangan sudah mempertimbangkan sejumlah dalil gugatan yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Prabowo mengajukan sejumlah video yang dijadikan alat bukti untuk membuktikan dalil terjadinya kecurangan dalam Pilpres 2019. Ada dua video tanpa keterangan mengenai waktu dan tempat kejadian, yang dinyatakan tidak jelas oleh hakim MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mahkamah tidak mendapatkan fakta yang kuat apakah benar-benar penukaran dokumen C1 itu terjadi dan, apabila itu memang terjadi, Mahkamah tidak mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai penanganan peristiwa tersebut. Apakah sudah ditindaklanjuti secara prosedural atau belum," kata hakim Suhartoyo.
MK juga menganggap dalil adanya TPS siluman yang diajukan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 tidak jelas. Alasannya, MK menilai dalil tersebut tidak dapat diperiksa karena bukti yang diajukan oleh tim 02 tidak bisa menunjukkan dengan jelas TPS siluman itu.
"Dalil pemohon demikian menurut Mahkamah tidak dapat diperiksa lebih lanjut karena pemohon tidak menguraikan lokasi TPS yang disebut pemohon sebagai TPS siluman. Termasuk pemilih yang memilih di TPS tersebut," kata hakim konstitusi Saldi Isra.
Adapun TPS siluman yang dimaksud berjumlah 2.984 dengan 895.200 suara siluman. Saldi menyebut dalil tersebut sudah dibantah oleh KPU sebagai pihak termohon sebagai hal yang mengada-ada karena tidak menyertakan di mana saja lokasi TPS siluman yang dimaksud.
Selain itu, dipertimbangkan dalil terkait persoalan hilangnya formulir C7 di tiga TPS di Desa Bluru, Sidoarjo, Jawa Timur. Menurut majelis hakim, masalah yang sebenarnya bukanlah hilangnya formulir C7, melainkan tak ditandatanganinya formulir C7.
"Mahkamah menilai uraian dalil pemohon itu tidak tegas dan tidak dapat memastikan apakah hilang atau tidak ditandatanganinya formulir C7. Mencermati bukti pemohon, saksi Dimas mengurai bahwa di tiga TPS itu terkait tidak ditandatanganinya tiga formulir C7 dan hal ini sudah dilaporkan ke Panwascam," kata hakim Manahan Sitompul.
MK dalam putusan menolak dalil tim hukum Prabowo-Sandiaga soal pencoblosan surat suara secara beramai-ramai di Mimika, Papua. MK menolak karena dalil tersebut tidak didukung bukti yang valid.
"Pemohon mendalilkan di TPS 05 Limau, Asri Barat, Kabupaten Mimika, Papua, ditemukan sisa surat suara yang tidak terpakai dan dicoblos beramai-ramai, bahkan anak-anak. Untuk membuktikan dalil tersebut, pemohon mengajukan alat bukti yang diberi tanda bukti P140MMM berupa video rekaman," kata hakim konstitusi Suhartoyo.
Suhartoyo mengatakan KPU selaku pihak termohon membantah dan menyatakan dalil tim hukum Prabowo-Sandi tidak berdasar. KPU mengatakan peristiwa tersebut tidak diketahui secara rinci.
MK Sebut TPS Siluman Versi Kubu 02 Tak Didukung Bukti Valid:
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini