"Dari semua bukti-bukti yang dikemukakan sampai sejauh ini belum satu pun bukti tersebut yang dapat membuktikan adanya pelanggaran TSM dan membuktikan adanya kecurangan yang terjadi," kata Yusril di sela-sela skors sidang putusan gugatan Pilpres di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Yusril menjelaskan hakim sudah membaca lebih dari separuh halaman putusan. Selain itu, tak ada satu pun bukti yang terbukti, baik itu kecurangan TSM maupun kecurangan DPT dan penggelembungan suara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sejauh ini sudah lebih separuh daripada putusan itu nampaknya dibacakan oleh majelis hakim dan seperti yang saya katakan dari kemarin, kita berikan kesempatan seluas-luasnya kepada pemohon, Pak Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, yang diwakili oleh Pak BW dan kawan-kawan kuasa hukumnya untuk membuktikan segala tuduhan mereka bahwa pemilu tuduhan mereka itu penuh kecurangan secara TSM," tuturnya.
Menurut Yusril, segala dalil kecurangan yang diungkapkan tim 02 sudah dibantah KPU dan tim 01 hingga Bawaslu.
"Semua alat bukti itu dimentahkan, baik oleh kuasa hukum termohon dalam hal ini KPU, pihak terkait, dan dimentahkan juga oleh Bawaslu dan ditolak oleh majelis hakim sebagai tidak beralasan hukum," ucapnya.
MK Akui Ada C1 di Nias Selatan Tidak Terdistribusi, Namun...:
(rvk/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini