"Terhadap dalil a quo, Mahkamah mempertimbangkan bahwa, setelah memeriksa bukti-bukti, Mahkamah tidak menemukan bukti mengenai peristiwa ketidaknetralan aparatur negara," demikian hakim Aswanto membacakan bagian dari berkas putusan sengketa Pilpres 2019 di gedung MK, Kamis (27/6/2019).
Aswanto menjelaskan dasar Mahkamah mengambil kesimpulan tersebut. Setelah memeriksa bukti yang diajukan oleh tim Prabowo mengenai pidato Jokowi di depan aparat, ternyata menurut Mahkamah, isinya semata-mata merupakan imbauan normatif kepala negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian mengenai bukti yang diajukan perihal posting-an dari akun Twitter @opposite6890, yang menyebut mengenai Polri membentuk tim buzzer untuk mendukung 01, Mahkamah menyatakan bukti tersebut tidak kuat.
"Karena seluruhnya berupa fotokopi berita online, tidak serta-merta membuktikan bahwa peristiwa itu terjadi dan tanpa didukung bukti lain. Kalaupun memang benar itu terjadi, harus pula dibuktikan kaitannya dengan perolehan suara," tutur Aswanto.
Kemudian mengenai dalil kedekatan Kepala BIN Budi Gunawan dengan Ketum PDIP Megawati, Mahkamah menilai dalil tersebut perlu pembuktian lebih jauh. Hanya semata-mata mengaitkan kedekatan Budi Gunawan dengan Mega tidak bisa masuk pembuktian.
"Jika pun itu benar apakah itu BIN lantas diperalat oleh paslon 01? Jika itu dikaitkan dengan pengaruh dari peristiwa itu, jika memang benar, apa pengaruhnya terhadap masing-masing calon?" kata Aswanto.
Sedangkan untuk saksi Rahmadsyah yang diajukan Prabowo, Mahkamah menyatakan kesaksiannya tidak jelas, dalam kaitan untuk membuktikan dalil ketidaknetralan aparat.
Baca juga: Jelang Putusan MK, Amien Rais Ada di Mana? |
"Saksi Rahmadsyah hanya menerangkan oknum polisi di Polres Batu Bara hanya sampaikan keberhasilan pemerintah saat ini. Yang secara implisit ditafsirkan sebagai dukungan terhadap paslon 01. Namun ketika ditanya majelis hakim mengenai siapa pemenang di lokasi tersebut, disampaikan yang menang adalah paslon 02," kata Aswanto.
Rahmadsyah merupakan terdakwa kasus ujaran kebencian terkait Pilkada Batu Bara 2018. Selama jalannya persidangan, dia berstatus tahanan kota. Dia mangkir dari sidang pada 21 Mei 2019 dan 18 Juni 2019. Ulah Rahmadsyah itu dianggap menghambat jalannya sidang.
Di tengah ketidakhadirannya menjalani persidangan, Rahmadsyah pergi ke Jakarta untuk bersaksi di MK. Dia kabur dari statusnya sebagai tahanan kota. Setelah menjadi saksi di MK, hakim Pengadilan Negeri Kisaran memerintahkan Rahmad untuk ditahan.
Tonton video #TerimaHasilMK Menggema di Twitter:
(yld/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini