Dari hasil sidak tersebut, ditemukan rata-rata konsumsi LPG bersubsidi 3 kg lebih dari 300 tabung setiap minggunya atau setara dengan 3,6 Metric Ton (MT) per bulan dari beberapa rumah makan dan restoran yang dijumpai di Kota Solo.
Sales Executive LPG Pertamina MOR IV wilayah Soloraya Sangtraga Adeka mengatakan bahwa jumlah tersebut cukup menguras kuota yang diperuntukkan bagi kalangan tidak mampu di wilayah Kota Solo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai dengan Peraturan Presiden No.104 tahun 2007 dan Peraturan Menteri ESDM No.26 tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG 3 kg, usaha yang tergolong menengah ke atas tidak lagi diperbolehkan menggunakan LPG subsidi tersebut.
Adapun menurut Pjs. Unit Manager Communication & CSR Pertamina MOR IV Arya Yusa Dwicandra mengatakan klasifikasi masyarakat atau usaha yang berhak menggunakan LPG 3 kg sudah jelas dituangkan dalam peraturan-peraturan tersebut.
"Pertamina bersama pemerintah daerah terus menghimbau masyarakat untuk menggunakan LPG bersubsidi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bila memang merasa tidak miskin maka jangan menggunakan LPG 3 kg yang merupakan hak saudara kita yang kurang mampu," ujarnya.
Arya menambahkan bahwa saat ini Pertamina telah menyediakan LPG non subsidi seperti bright gas 5,5 kg dan 12 kg untuk digunakan bagi masyarakat mampu.
Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pertamina diberikan tugas Public Service Obligation oleh pemerintah untuk mendistribusikan LPG 3 kg bersubsidi. Pertamina bersama pemerintah daerah dan jajaran aparat keamanan berupaya secara maksimal untuk mengawasi distribusi LPG 3 kg bersubsidi tersebut.
"Kami dari Pertamina juga mengajak masyarakat untuk terus mengawasi pendistribusian LPG bersubsidi yang beredar agar distribusi LPG bersubsidi tersebut menjadi tepat sasaran," tutup Arya.
(idr/idr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini