Dengan pencabutan revisi itu, SD Karangtengah III tidak lagi mewajibkan atau menganjurkan murid untuk mengenakan seragam pakaian muslim. Keputusan mengenakan seragam pakaian muslim dikembalikan ke wali murid sesuai pedoman ke Permendikbud No 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah.
"Jadi (revisi surat edaran yang menganjurkan murid mengenakan seragam pakaian muslim) dianggap tidak ada, semua (wali murid) menyetujui dan menerimanya," ujar Kepala SDN Karangtengah III, Puji Astuti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala SD Negeri Karangtengah III memang sempat merevisi surat edaran yang mewajibkan murid baru mengenakan seragam pakaian muslim setelah mendapat respons bertubi-tubi dari sejumlah kalangan. Revisinya dari mewajibkan menjadi menganjurkan. Namun akhirnya revisi itupun dicabut.
"Revisi (surat edaran tanggal 24 Juni 2019) kami yang sudah muncul di medsos itu masih dirasa mengundang polemik yang tidak enak. Akhirnya, pada pertemuan ini saya menyampaikan revisi (surat edaran tanggal 24 Juni 2019) sekaligus mencabut revisi tersebut," ujar Puji Astuti.
Salah seorang wali murid, Rini Puspitasari, mengatakan bahwa ia sebenarnya mendukung anjuran mengenakan seragam pakaian muslim bagi siswa di sekolah tersebut.
"Karena anak laki-laki saya kan tidak perlu bawa sarung kalau ke sekolah karena sudah pakai celana panjang," ujarnya.
Menanggapi pencabutan revisi surat edaran tersebut, Rini mengaku tetap akan mengajurkan anaknya mengenakan seragam pakaian muslim. Bahkan, ia berniat membelikan anaknya seragam berlengan panjang.
"Sebetulnya surat edaran seperti itu tidak perlu dipermasalahkan ya, dan meski revisinya tadi dicabut saya tetap akan membelikan seragam lengan panjang untuk anak saya," kata Rini.
Tonton video SDN Ini Jadi Sorotan karena Edaran Wajibkan Siswa Berbaju Muslim:
(mbr/mbr)