2 Tahun Buron, Napi yang Kabur dari LP Makassar Diciduk di Luwu Timur

2 Tahun Buron, Napi yang Kabur dari LP Makassar Diciduk di Luwu Timur

Reinhard Soplantila - detikNews
Kamis, 27 Jun 2019 06:30 WIB
Ilustrasi Sel (Foto: Thinkstock)
Makassar - Petugas Polres Luwu Timur menangkap narapidana Alwi Rongkeng (34) yang sempat buron selama dua tahun. Ia melarikan diri dari Lapas Makassar sejak 2017.

"Berawal dari penyelidikan dan informasi masyarakat, dia sedang berada di Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, selanjutnya personel Polres Luwu Timur berkoordinasi dengan pihak Polsek Rappocini dan pihak Lapas Kelas I Makassar hingga berhasil menangkap DPO narapidana itu," ujar Kanit Reskrim Polsek Rappocini Iptu Ikbal Usman, Rabu (26/6/2019).


Alwi ditangkap Kabupaten Luwu Timur. Selanjutnya, Alwi langsung dibawa kembali ke Lapas Makassar. Ia diketahui merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana yang dijatuhkan vonis hukuman seumur hidup.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terpidana seumur hidup dalam perkara pembunuhan berencana. Melarikan diri dari Lapas Kelas I Makassar pada bulan Desember 2017," kata Ikbal.


Dihubungi terpisah, Kalapas Makassar Budi Sarwono mengatakan Alwi akan mendapatkan pengawasan khusus dari Lapas Makassar. Dia disebutkan bakal ditempatkan di kamar khusus.

"Penempatan khusus di kamar khusus. Pengawasan agar muda terpantau," kata Budi.



Tonton video 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Ricuh dan Kaburnya Napi Lhoksukon:

[Gambas:Video 20detik]

(tsa/tsa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads