"Berawal dari penyelidikan dan informasi masyarakat, dia sedang berada di Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, selanjutnya personel Polres Luwu Timur berkoordinasi dengan pihak Polsek Rappocini dan pihak Lapas Kelas I Makassar hingga berhasil menangkap DPO narapidana itu," ujar Kanit Reskrim Polsek Rappocini Iptu Ikbal Usman, Rabu (26/6/2019).
Alwi ditangkap Kabupaten Luwu Timur. Selanjutnya, Alwi langsung dibawa kembali ke Lapas Makassar. Ia diketahui merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana yang dijatuhkan vonis hukuman seumur hidup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dihubungi terpisah, Kalapas Makassar Budi Sarwono mengatakan Alwi akan mendapatkan pengawasan khusus dari Lapas Makassar. Dia disebutkan bakal ditempatkan di kamar khusus.
"Penempatan khusus di kamar khusus. Pengawasan agar muda terpantau," kata Budi.
Tonton video 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Ricuh dan Kaburnya Napi Lhoksukon:
(tsa/tsa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini