Cerita Rahmadsyah ini bermula saat dia bersaksi dalam sidang gugatan Pilpres 2019 di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (19/6/2019). Dalam kesaksiannya, Ketua Sekber BPN Prabowo untuk wilayah Batu Bara, Sumut, itu mengaku mempunyai video ketidaknetralan aparat kepolisian.
"Kami menerima laporan ketidaknetralan oknum berwajib dalam Pilpres 2019. Dalam hal ini pihak polres. Ismunajir. Anggota Polres Kabupaten Batu Bara," kata Rahmadsyah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rahmadsyah mengaku mendapatkan informasi yang dilengkapi dengan bukti video itu dari warga bernama Fadli. Video yang didapatkannya itu berisi kegiatan 'Sosialisasi tentang Keamanan Pileg dan Pilpres 2019' yang diselenggarakan di Balai Desa Guntung, Kecamatan Lima Puluh, Batu Bara, Sumut.
"Dalam video tersebut, ada oknum polisi yang mengarahkan masyarakat untuk mendukung salah satu paslon. Dengan membicarakan hal-hal yang segala macam, mengangkat paslon 01, tentang bagaimana kondisi keadaan negara saat ini," kata Rahmadsyah.
"Yang dimaksud mengangkat itu seperti apa?" tanya hakim MK I Dewa Gede Palguna.
"Ada kalimat 'Pak Jokowi itu ya orang yang baik, yang menjaga keamanan negara ini'. Yang berbicara oknum polisi itu. Cukup menonjol arahnya ke Pak Jokowi," tutur Rahmadsyah.
Palguna lantas menanyakan apakah video itu pernah dilaporkan ke pihak berwajib. Rahmadsyah menyatakan belum pernah ada pelaporan ke penegak hukum.
"Baru saya bawa ke sini," kata Rahmadsyah.
Dalam sidang itu juga, Rahmadsyah mengaku berstatus terdakwa. Dia menyatakan sebagai tahanan kota. Selain itu, dia sudah menyampaikan pemberitahuan ke PN Kisaran soal kehadirannya di sidang MK.
"Sudah Pak, sudah pemberitahuan," terang Rahmad.
Berdasarkan berkas dakwaan yang dikutip detikcom dari website PN Kisaran, Rahmadsyah menjadi terdakwa kasus ujaran kebencian, yaitu membuat status Facebook pada 30 Juni 2018 dengan tulisan 'PARAH !!! TERBONGKAR !!! KRONOLOGIS KECURANGAN PILKADA Batu Bara 2018'.
Dalam status itu, ia mem-posting sebuah berita tentang adanya dugaan keterlibatan oknum Polres Batu Bara dalam memenangkan paslon nomor 3; banyaknya ditemukan formulir C1 dalam bentuk fotokopi padahal from C1 sudah tercetak dilengkapi logo KPU dan hologram; serta formulir C1 dengan logo KPU yang tidak sama dengan logo asli.
"Bahwa sampai sekarang tidak ada satu pun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap menyatakan bahwa Tim Sukses Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Batu Bara Nomor urut 3 (Zahir-Oky) melakukan kecurangan dalam Pilkada Kabupaten Batu Bara tahun 2018," ujar jaksa.
Simak Video "Video MK Pisah Pemilu Nasional-Daerah, Pengamat Soroti Bongkar Pasang Aturan"
[Gambas:Video 20detik]
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini