Kisah Rahmadsyah: Kabur ke MK, Berakhir di Rutan

Round-Up

Kisah Rahmadsyah: Kabur ke MK, Berakhir di Rutan

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 27 Jun 2019 06:50 WIB
Rahmadsyah, Ketua Sekber BPN Prabowo untuk wilayah Batu Bara, Sumut.
Jakarta - Rahmadsyah Sitompul dijebloskan ke tahanan. Saksi yang dihadirkan tim hukum 02 dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) itu dianggap menghambat proses persidangan di PN Kisaran, Sumatera Utara (Sumut).

Cerita Rahmadsyah ini bermula saat dia bersaksi dalam sidang gugatan Pilpres 2019 di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (19/6/2019). Dalam kesaksiannya, Ketua Sekber BPN Prabowo untuk wilayah Batu Bara, Sumut, itu mengaku mempunyai video ketidaknetralan aparat kepolisian.

"Kami menerima laporan ketidaknetralan oknum berwajib dalam Pilpres 2019. Dalam hal ini pihak polres. Ismunajir. Anggota Polres Kabupaten Batu Bara," kata Rahmadsyah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Rahmadsyah mengaku mendapatkan informasi yang dilengkapi dengan bukti video itu dari warga bernama Fadli. Video yang didapatkannya itu berisi kegiatan 'Sosialisasi tentang Keamanan Pileg dan Pilpres 2019' yang diselenggarakan di Balai Desa Guntung, Kecamatan Lima Puluh, Batu Bara, Sumut.

"Dalam video tersebut, ada oknum polisi yang mengarahkan masyarakat untuk mendukung salah satu paslon. Dengan membicarakan hal-hal yang segala macam, mengangkat paslon 01, tentang bagaimana kondisi keadaan negara saat ini," kata Rahmadsyah.

"Yang dimaksud mengangkat itu seperti apa?" tanya hakim MK I Dewa Gede Palguna.

"Ada kalimat 'Pak Jokowi itu ya orang yang baik, yang menjaga keamanan negara ini'. Yang berbicara oknum polisi itu. Cukup menonjol arahnya ke Pak Jokowi," tutur Rahmadsyah.


Palguna lantas menanyakan apakah video itu pernah dilaporkan ke pihak berwajib. Rahmadsyah menyatakan belum pernah ada pelaporan ke penegak hukum.

"Baru saya bawa ke sini," kata Rahmadsyah.

Dalam sidang itu juga, Rahmadsyah mengaku berstatus terdakwa. Dia menyatakan sebagai tahanan kota. Selain itu, dia sudah menyampaikan pemberitahuan ke PN Kisaran soal kehadirannya di sidang MK.

"Sudah Pak, sudah pemberitahuan," terang Rahmad.

Berdasarkan berkas dakwaan yang dikutip detikcom dari website PN Kisaran, Rahmadsyah menjadi terdakwa kasus ujaran kebencian, yaitu membuat status Facebook pada 30 Juni 2018 dengan tulisan 'PARAH !!! TERBONGKAR !!! KRONOLOGIS KECURANGAN PILKADA Batu Bara 2018'.

Dalam status itu, ia mem-posting sebuah berita tentang adanya dugaan keterlibatan oknum Polres Batu Bara dalam memenangkan paslon nomor 3; banyaknya ditemukan formulir C1 dalam bentuk fotokopi padahal from C1 sudah tercetak dilengkapi logo KPU dan hologram; serta formulir C1 dengan logo KPU yang tidak sama dengan logo asli.

"Bahwa sampai sekarang tidak ada satu pun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap menyatakan bahwa Tim Sukses Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Batu Bara Nomor urut 3 (Zahir-Oky) melakukan kecurangan dalam Pilkada Kabupaten Batu Bara tahun 2018," ujar jaksa.



Beberapa hari setelah kehadirannya di MK, Rahmadsyah dijebloskan ke tahanan. Hakim PN Kisaran, Sumatera Utara, meningkatkan statusnya dari tahanan kota menjadi tahanan rumah negara.

Penahanan terhadap terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik itu dilakukan seusai sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi di ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Sumut, Selasa (25/6/2019).

"Iya benar, sudah dilakukan penahanan. Statusnya sebagai tahanan kota dijadikan tahanan rumah negara. Dia ditahan di Rutan Labuhanruku," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Sumanggar Siagian saat dimintai konfirmasi, Rabu (26/6/2019).


Perubahan status itu dilakukan karena terdakwa mangkir dari persidangan pada 21 Mei 2019 dan 18 Juni 2019. Rahmadsyah tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas sehingga hal itu dianggap menghambat proses persidangan.

"Demi kelancaran persidangan, majelis hakim memutuskan untuk menahan yang bersangkutan," tandas Sumanggar.

Terkait dengan penahanan itu, tim hukum Prabowo-Sandiaga mengaku prihatin. Mereka berharap Rahmadsyah tetap bersemangat.

"Kita prihatin dan simpatik kepada Rahmadsyah. Kedua, kami lawyer berharap Rahmadsyah tetap semangat," kata anggota tim hukum Prabowo-Sandiaga, TM Luthfi Yazid, kepada wartawan, Rabu (26/6/2019).


Luthfi menegaskan tak ada sedikit pun kebohongan dalam kesaksian Rahmadsyah dalam sidang gugatan Pilpres. Pihaknya pun menghormati keberanian terdakwa kasus ujaran kebencian terkait Pilkada Batu Bara 2018 itu memberi kesaksian di MK.

"Kesaksian dia tak ada sedikit pun kebohongan; Keempat, kita menghormati keberaniannya Rahmadsyah untuk memberikan kesaksian," ujarnya.


Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf juga menanggapi soal peningkatan status Rahmadsyah menjadi tahanan di rutan. TKN menilai penahanan Rahmadsyah sudah sesuai prosedur.

"Jadi menurut saya... kemudian, ketika katakanlah dia itu sekarang ditahan menjadi tahanan rutan dari tahanan kota, jangan kemudian juga ini dianggap kriminalisasi atau upaya menangkap, kan nggak, karena memang ada prosedur yang dilanggar. Siapa pun yang melanggar itu, apakah dia mau jadi saksi atau mau ada keperluan yang lain itu memang kemudian bisa dicabut status tahanan kotanya untuk dikembalikan jadi tahanan biasa di rutan," kata Wakil Ketua TKN Arsul Sani di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2019).


Simak Video "Video MK Pisah Pemilu Nasional-Daerah, Pengamat Soroti Bongkar Pasang Aturan"
[Gambas:Video 20detik]
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads