Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno LP Marsudi mengatakan masa tunggu pengurusan visa dari Indonesia ke Argentina memakan waktu 45 hari. Sebenarnya bisa saja waktu dipangkas menjadi 20 hari. Namun pemerintah Indonesia tetap menolak.
"Jadi begini, kita bisa masuk sistem elektroniknya mereka selama kita punya visa EU (Uni Eropa) dan US (Amerika Serikat). Nah, itu sistemnya bisa diperpendek, tapi tetap menjadi hanya 20 hari. Nah, kita bilang 'nggak bisa'. Makanya presidennya langsung nyaut dan bilang sistem visa akan diperbaiki, tinggal implementasinya. Berarti dari Kemlu dan Home Affairs mereka yang akan menindaklanjuti pertemuan kedua presiden ini," kata Retno di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (26/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Visa yang misalnya kita ke mereka, itu masa tunggunya lama sekali, dan kita sudah mulai bahas sebenarnya. Cuma pada saat Presiden langsung menyampaikan, Presiden (Argentina) langsung merespons, sistemnya mereka akan ditinjau ulang lagi," ujar Retno.
RI-Argentina Teken MoU Pendidikan
Selain masalah visa, Indonesia dan Argentina menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) tentang masalah pendidikan. Harapannya, ada kesetaraan terkait sertifikat atau ijazah antara Indonesia-Argentina.
"Sekarang kita sudah memiliki MoU yang sudah ditandatangani hari ini mengenai masalah penyamaan sertifikasi dan sebagainya, sehingga harapannya pada saat kita melakukan kerja sama pendidikan," kata Retno.
Demikian juga mengenai penyamaan sertifikasi ijazah dari Argentina ke Indonesia. MoU juga menyepakati pertukaran tenaga pengajar.
"Demikian juga ijazah-ijazah mereka oleh kita, plus exchange guru, pendidik, dan sebagainya, sehingga dengan visa dan pendidikan itu kita harapkan people to people contact akan semakin bagus," papar Retno.
Tonton Video Jokowi Dorong Komoditas Buah Indonesia Masuk Argentina:
(dkp/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini