Seperti dilansir Channel News Asia, Rabu (26/6/2019), pria berusia 30 tahun yang namanya tidak diungkapkan ke publik itu, mengaku bersalah atas dua dakwaan menghina martabat si PRT Indonesia. Tiga dakwaan lainnya masih dalam pertimbangan pengadilan.
Korban yang berusia 36 tahun, yang juga tidak disebut namanya, bekerja sebagai PRT untuk keluarga dari istri pria ini. Namun mereka semua tinggal satu rumah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terdakwa juga membuat lubang pada sebuah kontainer logam yang dipakai menyimpan detergen. Kontainer itu diletakkan di rak yang ada di dalam toilet. Dia kemudian mengaktifkan mode merekam video pada telepon genggam iPhone 4s miliknya dan menempatkannya di dalam kontainer logam itu. Dia sengaja memposisikan lensa kamera pada lubang yang dibuatnya.
Setelah si PRT selesai mandi, terdakwa akan menunggu sekitar setengah jam sebelum mengambil telepon genggamnya dari kontainer logam itu.
Dengan cara ini, terdakwa berhasil merekam si PRT sedang mandi sebanyak tiga kali, antara akhir tahun 2016 dan awal tahun 2017. Dia juga mengakui bahwa lubang di pintu toilet dipakainya untuk mengintip si PRT yang sedang mandi.
Diungkapkan dalam sidang bahwa terdakwa juga secara tidak sengaja merekam wanita lain yang sedang mandi, termasuk saudari iparnya sendiri, yang akhirnya menyadari bahwa dia direkam tanpa izin. Saudari ipar terdakwa lantas melapor ke polisi.
Polisi setempat langsung menangkap terdakwa. Telepon genggam dan sejumlah barang milik terdakwa yang dipakai dalam tindak kriminal ini, juga disita.
Untuk setiap dakwaan menghina martabat perempuan, terdakwa bisa terancam hukuman maksimum 1 tahun penjara atau hukuman denda.
(nvc/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini