Kajari Tasikmalaya Sri Tatmala Wahanani mengatakan saat ini pihaknya juga masih mendalami aliran dana korupsi yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah tersebut. Salah satunya dugaan 30 persen uang mengalir ke salah seorang anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
"Saat ini kita masih melakukan penyidikan terhadap tersangka FG dan kita dalami sejauh mana keterkaitan antara kedua tersangka dengan Anggota DPRD tersebut," ujar Sri di kantornya, Rabu (26/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia berharap pekan depan pendalaman kasus dugaan korupsi tersebut. "Mudah-mudahan pekan depan pendalaman kasus dugaan tipikor ini sudah tuntas," ucapnya.
Dijelaskan Sri, Desa Sukahening merupakan salah satu desa yang mendapat bankeu sebesar Rp 2.140.000.000 dari APBD Kabupaten Tasikmalaya tahun 2017 untuk peningkatan sarana dan prasarana desa terbagi dalam 23 titik kegiatan.
Dalam pelaksanaan kegiatan itu, UD dan FG justru melakukan pemotongan anggaran serta tidak membayarkan pajak. Pengerjaan juga tidak sesuai antara anggaran dengan mutu di lapangan.
Atas perbuatan tersebut, kata Sri, negara telah dirugikan sebesar Rp 878.747.654. Angka kerugian tersebut muncul dari pajak kurang bayar sebesar Rp 116.820.000, potongan bankeu 30 persen atau Rp 209.500.000 dan pekerjaan fisik TPT yang tidak sesuai standarisasi mutu sebesar Rp 472.472.654.
(tro/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini