"Sudah diatur soal putusan secara umum kan. Bahwa putusan itu diambil begini, begini, begini, musyawarah mufakat, kalau tidak voting. Kalau ada hakim berbeda pendapat, itu menyampaikan pendapatnya yang berbeda itu ke dalam putusan, menjadi bagian yang tidak terpisahkan," ujar Fajar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).
"Tergantung hakimnya kalau itu. Mau dibacakan (dissenting opinion) atau tidak. Pasti (dibacakan) seandainya ada ya," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait teknis sidang putusan gugatan Pilpres besok, Fajar menyebut putusan bisa dibacakan bergiliran atau hanya oleh satu hakim.
Sidang putusan gugatan hasil Pilpres 2019 akan digelar pada Kamis, 27 Juni, atau lebih awal dari jadwal semula, yakni Jumat (28/6). Tim hukum Prabowo-Sandiaga dalam permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 meminta MK mendiskualifikasi capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin. Prabowo-Sandiaga dalam petitumnya memohon ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2019.
Tonton Blak-blakan Yusril Ihza Mahendra: MK Sulit Menangkan Prabowo:
(zap/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini