"Ini menjadi tanggung jawab kita bersama (untuk) tidak menyebarkan hoaks yang sifatnya menghasut, memprovokasi, namimah (adu domba) dalam konteks proses penetapan oleh MK ini," kata Rudiantara usai membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) di Medan, Sumatera Utara, Rabu (26/6/2019).
Sebelumnya selepas kerusuhan 22 Mei 2019 pemerintah melalui Kominfo melakukan pembatasan sementara terhadap sebagian akses medsos dan pesan instan dengan tujuan membatasi penyebaran hoaks. Lalu apakah menjelang putusan MK ini Kominfo akan kembali melakukan pembatasan itu?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini tanggung jawab kita bersama-sama, ya pemerintah, ya saya kita bersama. Ayo kita jaga sama-sama dunia media sosial kita. Ayo jaga dunia maya kita dengan tidak memantik dan tidak menyebarkan hoaks," imbuhnya.
Sebelumnya juru bicara MK Fajar Laksono menyampaikan bila majelis hakim telah selesai menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH). Untuk itu pembacaan putusan siap dilaksanakan pada esok hari.
"RPH pembahasan perkara sudah selesai, MK memastikan siap menggelar sidang pengucapan putusan besok," ujar Fajar saat dimintai konfirmasi, Rabu (26/6).
Tonton video Prabowo-Sandi Saksikan Sidang Putusan MK di Kertanegara:
(rul/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini