"Jika ada nelayan yang tetap tidak mau menaati aturan main yang ada, masih nekat mencari ikan menggunakan branjang, akan berurusan dengan aparat hukum. Saya baik secara pribadi maupun Pemkab Wonogiri tidak bisa mentolerir lagi, sudah sering kami ingatkan dan diadakan razia," tegas Bupati kepada detikcom, Rabu (26/6/2019).
Diakui Bupati, sampai saat ini masih ada saja branjang atau jaring tarik berukuran mata kecil yang dipasang sejumlah oknum nelayan nakal di sejumlah wilayah perairan WGM. Meliputi Kecamatan Eromoko, Wuryantoro, Baturetno, Nguntoronadi, dan Wonogiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Bendung Colo Nan Instagramable di Sukoharjo |
Menurut dia, penggunaan branjang terbukti telah merusak ekosistem dan budidaya ikan di kawasan WGM. Karena ikan-ikan kecil yang belum siap panen ikut terjaring. Pasalnya mata jaring yang dipakai dalam branjang bermata kecil, dan menggaruk semua ikan di waduk.
Mata jaringnya bahkan ada yang berukuran kurang dari 2 inci. Malah, ada yang menggunakan jaring selambu nyamuk hingga membuat benih ikan turut tergaruk. Jaring branjang yang berukuran 10 meter x 10 meter bisa menangkap ikan 100 kilogram sekali tangkap.
"Dengan luas 88 ribu hektare, WGM telah memberikan banyak manfaat. Setiap tahunnya lebih dari 800 ton ikan dihasilkan. Selain itu WGM menjadi sumber tenaga listrik sebesar 124 ribu megawatt, serta memberikan kontribusi bagi pertanian bukan hanya di Wonogiri. Jadi mari bersama jaga keberlangsungan ekosistem waduk," terang Bupati.
Secara terpisah, Kepala Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan Wonogiri, Sutardi, menjelaskan pihaknya bersama Satpol PP, Dishub dan Polri sudah sering merazia branjang. Namun masih kerap dijumpai ada nelayan nakal dengan memasang branjang di WGM. Sesuai UU No 31 Tahun 2009 Tentang Perikanan, ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda maksimal sebesar Rp 1,2 miliar bagi penangkap ikan ilegal.
Tonton video Gajah Liar yang Nyasar ke Kebun Sawit Digiring ke TN Tesso Nilo:
(mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini