Ridwan Kamil Daftarkan Putrinya ke SMA Favorit Tak Langgar Aturan PPDB Jabar

Round-up

Ridwan Kamil Daftarkan Putrinya ke SMA Favorit Tak Langgar Aturan PPDB Jabar

Mukhlis Dinillah - detikNews
Rabu, 26 Jun 2019 10:00 WIB
Kadisdik Jabar Dewi Sartika/Foto: Mukhlis Dinillah
Bandung - Langkah Gubernur Jabar Ridwan Kamil mendaftarkan putrinya Camillia Laetitia Azzahra (Zahra) ke SMAN 3 Bandung lewat jalur perpindahan orang tua menuai kritik. Beredar surat kaleng yang menganggap keberadaan Zahra di sekolah itu bertolak belakang dengan upaya pemerataan kualitas pendidikan lewat sistem zonasi yang digaungkan pemerintah.

Emil sapaan Ridwan Kamil menegaskan tidak melanggar aturan dengan mendaftarkan putrinya ke SMAN 3 Bandung.

"Saya adalah orang yang taat aturan. Orang seperti saya banyak yang gibah, fitnah biasa. Pertanyaannya apa aturan yang dilanggar? Kalau tidak ada, jangan menzalimi anaknya. Karena anaknya itu datang sesuai aturan," kata Emil kepada wartawan di Trans Luxury Hotel, Kota Bandung, Selasa (25/6).

Ia menegaskan mengikuti prosedur ketika mendaftarkan putrinya. Salah satunya dengan menggunakan jalur mutasi orang tua karena beberapa bulan lalu pindah ke rumah dinas gubernur di Gedung Pakuan, Kota Bandung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang anak saya enggak masalah sekolah swasta, tapi daftar sekarang sudah sesuai aturan, menggunakan mutasi orang tua. Dari desember pindah ke pakuan, dan rumah itu zona tengah kota, itu pilihannya SMA di sana," ujar Emil.

Emil menyatakan anak bungsunya itu sudah pernah terlempar dari SMP negeri pilihannya saat ia menjabat sebagai wali kota. Akhirnya Zahra sekolah swasta di Darul Hikam.

"Saya tidak memaksa menggunakan kekuasaan masukan anak saya ke negeri (saat menjabat sebagai wali kota) maka anak saya sekolah di Darul Hikam. Itu contoh yang saya lakukan," ungkap dia.

Pembelaan Emil diperkuat Kepala Dinas Pendidikan Jabar Dewi Sartika. Ia menegaskan prosedur pendaftaran yang dilalui anak bungsu gubernur itu sama sekali tidak menyalahi aturan karena diatur dalam Pergub PPDB.

Ia menuturkan dalam pelaksanaan PPDB tahun 2019, Pemprov Jabar merujuk Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 yang mengatur tiga jalur pendaftaran yakni zonasi 90 persen, prestasi 5 persen dan perpindahan orang tua 5 persen. Namun, ada penyesuaian lagi dalam Pergub.

"(Pergub) pasal 16 di dalam zonasi mereka boleh memilih salah satu jalur, boleh perpindahan atau lainnya. Pak gubernur memilih pakai jalur perpindahan, tidak ada yang dilanggar peraturannya," jelas dia.

Menurutnya Pergub ini hasil masukan dari berbagai pihak seperti MKKS di kabupaten dan kota termasuk pemerhati pendidikan. Mengingat, penerbitan Pergub ini sudah melalui uji publik.

"Pada saat membuat pergub uji publik, itu masukan dari publik. Karena tidak membahas batasa wilayah perpindahan orang tua, karena memang disebutnya dalam kota provinsi pada sekolah yang sama, itu dipergub dan juknisnya seperti itu. Bukan soal mengakali (aturan), ada kebijakan lokalnya seperti itu," tandasnya Dewi.

Sementara Pemerhati pendidikan dari Lembaga Nirlaba yang bergerak di bidang pendidikan khususnya Kota Bandung Kalyamandira, Ben Satriana menilai jalur perpindahan orang tua yang digunakan Emil untuk mendaftarkan putrinya tidak tepat. Karena hal itu bertentangan dengan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, meski diatur dalam Pergub Nomor 16 Tahun 2019.

Menurutnya ada perbedaan penafsiran antara Permendikbud dengan Pergub di Jabar. Dalam Permendikbud jelas diatur bahwa jalur perpindahan orang tua hanya diperbolehkan bagi pendaftar dari luar zona sekolah.

Namun dalam pelaksanaan di Jabar ada penyesuaian. Artinya, memperbolehkan jalur perpindahan orang tua bagi pendaftar lintas kecamatan di Kota Bandung, seperti halnya yang dimanfaatkan putri Ridwan Kamil.

"Jadi membolehkan zonasi dengan kecamatan, antar kecamatan artinya tidak konsisten. Seperti Emil, mencoba menggunakan jalur itu," kata Ben saat dihubungi, Selasa (26/6).

Ben lalu menyarankan orang nomor satu di Jabar itu menyekolahkan putrinya menggunakan jalur zonasi. Ada beberapa sekolah negeri yang bisa dipilih putrinya seperti SMAN 6 dan 4 Bandung.

"Harusnya ikut zonasi biasa aja. Kalau mau konsisten, pilih sekolah terdekat ada SMA 4 dan 6," tutur Ben.

Berdasarkan website PPDB Disdik Jabar, Zahra kemungkinan besar lolos di SMA 3 lewat jalur perpindahan orangtua. Dia di posisi ke-15 dari kuota 17 orang. Zahra memiliki nilai UN tinggi rata-rata lebih dari 9, yaitu 38,5. Proses pendaftaran sudah ditutup 22 Juni lalu. Pengumuman resmi PPDB SMA/SMK Jabar akan dilakukan pada 29 Juni.



Tonton video Ortu & Calon Siswa Serbu Sekolah Gegara Isu 'Siapa Cepat Dia Dapat':

[Gambas:Video 20detik]

(mud/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads