Massa yang menamakan diri Gerakan Cabut Mandat Anies menggelar aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta. Massa membakar ban dalam aksi itu dan memasang spanduk bertulisan 'Anies = Ahok' di pagar Balai Kota. Para pendemo menilai sikap Ahok dan Anies sama saja soal reklamasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita hormati pendapat itu ('Anies = Ahok'). Setiap pemimpin lahir dari masanya dan tantangan sendiri, karena itu tidak bisa dibandingkan. Jika 'dipaksa' dibandingkan, Anies jauh berbeda dengan Ahok," kata anggota DPRD DKI F-Gerindra, Syarif, kepada wartawan, Selasa (25/6/2019).
Sementara itu, secara terpisah Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta juga tak terima jika kebijakan Ahok terkait proyek reklamasi disamakan dengan kebijakan Anies. Ketua Fraksi PDIP Gembong Warsono menyebut kebijakan Ahok soal reklamasi justru sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat.
"Ahok sejak awal mengikuti apa kebijakan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Karena izin itu daripada pemerintah pusat, Ahok sebagai gubernur punya kewajiban untuk mengatur. Tanah hasil reklamasi diaturlah oleh Ahok. Maka dibuat dua raperda itu. Ada dua raperda yang disiapkan oleh Ahok untuk mengatur 17 pulau (reklamasi) itu," kata Gembong kepada wartawan, Selasa (25/6/2019).
Namun apakah sikap Ahok dan Anies berbeda soal reklamasi? Berikut ini adalah perbedaan sikap keduanya soal reklamasi:
Ahok Mendukung Reklamasi, Melanjutkan Ide Pak Harto
Sikap Ahok soal reklamasi sejak awal jelas. Ahok mendukung ide reklamasi yang pertama kali dicetuskan oleh Presiden Soeharto melalui Keppres No 52 Tahun 1995. Alasan Ahok mendukung ide reklamasi, Ahok menilai proyek tersebut bisa menghasilkan kontribusi yang punya dampak positif untuk masyarakat.
"Banyak orang tidak tahu, pulau reklamasi ini dirancang oleh Pak Harto sejak tahun 1990. Kalau dalam sepuluh tahun mereka membangun, mereka berkewajiban memberikan kontribusi kira-kira Rp 128 triliun. Hitungan perkiraan saat ini. Artinya, tanggul kita selesai. Rumah nelayan kita selesai, tempat penampungan ikan nelayan selesai," kata Ahok dalam debat cagub DKI Jakarta, Sabtu (28/1/2017).
![]() |
Ahok Tidak Ingin Ada Permukiman Mewah di Pulau Reklamasi
Meskipun mendukung reklamasi, Ahok pernah menolak tawaran rencana pengembang yang ingin membangun permukiman mewah di pulau reklamasi. Ahok justru ingin wilayah tersebut dimanfaatkan untuk nelayan.
"Ini Muara Baru. Pantai Mutiara mengajukan izin memperluas permukiman mewah, saya tolak. Kami memperluas justru di sini, dapat tanah 1 hektare, Supaya nelayan punya tempat sandar termasuk tempat pengelolaan ikan," kata Ahok, Rabu (12/4/2017).
Ahok Tunggu Raperda Sebelum Terbitkan IMB
Namun langkah Ahok untuk mendapatkan kontribusi dari proyek reklamasi agak tersendat. Pasalnya, raperda yang mengatur kontribusi reklamasi terganjal di meja DPRD. Sebagaimana diketahui, besaran itu ditawar rendah menjadi 5 persen saja oleh DPRD DKI, meski belakangan DPRD DKI Jakarta membantahnya.
Sementara itu, raperda yang belum kunjung disahkan DPRD menjadi perda adalah Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda Zonasi Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantau Jakarta Utara.
Belum ada jalan keluar pasti soal bagaimana caranya mengakomodasi besaran kewajiban 15 persen ini bila tidak diwadahi dalam Raperda Rencana Kawasan Tata Ruang Pantura Jakarta. Karena itu, Ahok memilih menggantung perkara besaran kewajiban ini. Selain itu, Ahok tak akan bisa menerbitkan IMB sebelum raperda terbit.
"Jalan, gantung saja. Saya nggak mau kasih (besaran menjadi 5 persen). Gantung saja sampai jelas (menjadi 15 persen)," kata Ahok, Jakarta Utara, Rabu (6/4/2016).
***
Anies Menolak Reklamasi
Saat masa kampanye Pilgub 2017, Anies Baswedan menegaskan sikapnya soal reklamasi. Dari panggung debat Pilgub DKI 2017, Anies mengatakan akan menolak reklamasi.
"Kita menolak reklamasi karena menjadi contoh tempat enklave," kata Anies dari panggung debat, Hotel Bidakara, Jl Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (13/1/2017).
Sebagaimana diketahui, enklave adalah wilayah yang terdapat dalam wilayah lain. Anies tak menginginkan hal itu karena ingin berpihak kepada kepentingan publik.
"Berpihak kepada kepentingan publik dalam menjalankan nilai-nilai dengan benar, dan selalu mengikuti tata kelola yang baik," kata Anies.
![]() |
Anies Membatalkan Izin 13 untuk Pulau Reklamasi
Pada saat kampanye, Anies selalu berjanji akan tegas menolak reklamasi. Anies membuktikannya, pada Rabu (26/9/2018) ia memutuskan menyetop secara permanen proyek pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Izin untuk 13 calon pulau reklamasi dicabut.
"Waktu itu saya sampaikan semuanya sedang mengkritisi imajinasi sendiri. Justru kita menjalankan tata kelola pemerintahan yang benar," kata Anies.
"Alhamdulillah kami bersyukur bahwa salah satu proyek besar untuk menyelamatkan pantai utara Jakarta dan Teluk Jakarta insyaallah kita bisa tuntaskan," sambung Anies.
Anies Menyegel Bangunan di Pulau Reklamasi
Anies resmi menyegel salah satu pulau reklamasi, Pulau D, pada Kamis (7/6/2018). Sebanyak 932 bangunan disegel karena tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
"Republik ini harus berwibawa di mata semua. Jangan sampai republik ini kendur, longgar, dan justru takluk melihat pembangunan seperti ini dilakukan tanpa izin yang benar. Itu mengganggu kewibawaan negara," tutur Anies saat itu.
Anies Meminta Izin Pengembang Diverifikasi
Rencananya, setelah menyegel beberapa bangunan di pulau reklamasi, Anies akan memanfaatkan pulau itu untuk kepentingan publik. Sedangkan pengembang harus diverifikasi izinnya.
"Pulau yang sudah jadi akan dimanfaatkan untuk kepentingan publik, yang belum tidak dibangun, dan semua kegiatan di sana, sekarang sedang dilakukan pemeriksaan verifikasi. Nanti setelah selesai, total semua baru nanti kita laporkan," ujar Anies.
Selain itu, Anies mengatakan pencabutan izin tersebut sudah melewati verifikasi secara detail di Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara Jakarta. Hasilnya, izin pulau reklamasi yang belum dibangun dicabut. Anies menjelaskan prosedur ini sudah sesuai dengan amanat Keppres 52 Tahun 1995.
Anies Mengganti Nama Pulau Reklamasi
Setelah menyegel pulau reklamasi, Anies pun mengganti nama beberapa pulau reklamasi. Pulau C, D, dan G kini berganti nama menjadi Pantai Kita, Maju, dan Bersama.
Perubahan nama Pulau C, D, dan G ini merupakan Keputusan Gubernur Nomor 1744 Tahun 2018 tentang Penamaan Kawasan Pantai Kita, Kawasan Pantai Maju, dan Kawasan Pantai Bersama Kota Administrasi Jakarta Utara. Kepgub itu diteken pada Senin, 26 November 2018.
"Yang selama ini disebut sebagai Pulau C, D, dan G ini diubah penamaannya secara resmi menjadi kawasan pantai. C jadi kawasan Pantai 'Kita', D kawasan Pantai 'Maju', dan G kawasan Pantai 'Bersama'. Jadi, Kita, Maju, Bersama," kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (26/11).
Menurut Anies, nama baru tersebut maknanya untuk masa depan. "Bahwa ke depan ini menjadi wilayah tempat kita, salah satu tempat bisa merasakan laut, pantai, dan merasakan kemajuan bersama," ujar Anies.
Anies Mencabut Raperda Reklamasi
Anies pun resmi mencabut dua rancangan peraturan daerah (raperda) terkait reklamasi. Draf raperda tersebut sudah dikembalikan oleh DPRD DKI Jakarta pada Kamis (14/12/2017).
"Sudah diserahkan kemarin. Kita akan melakukan pengkajian. Jadi kita cabut raperdanya," kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (15/12/2017).
Dua raperda yang dimaksud adalah Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta serta Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K). Dua raperda ini merupakan raperda yang pernah diperjuangkan Ahok.
Anies Terbitkan IMB Reklamasi dengan Pergub Ahok
Pada 2019, IMB pulau reklamasi Pantai Maju terbit. IMB ini terbit sebelum perda terbit.
Kendati demikian, Anies mengatakan IMB yang terbit berbeda dengan kebijakannya soal penghentian pulau reklamasi. Anies menegaskan tetap konsisten menyetop pulau reklamasi.
"Dikeluarkan atau tidak IMB, kegiatan reklamasi telah dihentikan. Jadi IMB dan reklamasi adalah dua hal yang berbeda," kata Anies melalui keterangan tertulis, Kamis (13/6/2019).
Anies menuturkan, sejak awal Pemprov DKI Jakarta berusaha meluruskan penyimpangan yang ada di pulau reklamasi. Dia menuturkan swasta hanya berhak atas 35 persen lahan hasil reklamasi.
"Sejak kita bertugas di Pemprov DKI Jakarta, kita luruskan semua itu sesuai dengan aturan hukumnya. Seluruh daratan itu adalah milik Pemprov DKI dan swasta hanya berhak menggunakan 35 persen lahan hasil reklamasi, sesuai dengan ketentuan yang ada," sebut Anies.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini