Beda Ahok Vs Anies soal Reklamasi

Beda Ahok Vs Anies soal Reklamasi

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 25 Jun 2019 20:19 WIB
Foto: Pradita Utama/detikcom
Jakarta - Dikeluarkannya izin mendirikan bangunan (IMB) untuk bangunan di atas pulau reklamasi memicu aksi protes, yang kemudian menyamakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan gubernur sebelumnya, Basuki T Purnama alias Ahok. Partai pendukung Anies maupun Ahok sama-sama menyangkal dua jagoannya itu memiliki kesamaan. Begini perbedaan Anies dan Ahok soal reklamasi.

Massa yang menamakan diri Gerakan Cabut Mandat Anies menggelar aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta. Massa membakar ban dalam aksi itu dan memasang spanduk bertulisan 'Anies = Ahok' di pagar Balai Kota. Para pendemo menilai sikap Ahok dan Anies sama saja soal reklamasi.




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun baik pendukung Ahok maupun Anies sama-sama tak rela jika keduanya disamakan. Partai Gerindra, yang merupakan pendukung Anies, menilai Anies jauh berbeda dengan Ahok.

"Kita hormati pendapat itu ('Anies = Ahok'). Setiap pemimpin lahir dari masanya dan tantangan sendiri, karena itu tidak bisa dibandingkan. Jika 'dipaksa' dibandingkan, Anies jauh berbeda dengan Ahok," kata anggota DPRD DKI F-Gerindra, Syarif, kepada wartawan, Selasa (25/6/2019).

Sementara itu, secara terpisah Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta juga tak terima jika kebijakan Ahok terkait proyek reklamasi disamakan dengan kebijakan Anies. Ketua Fraksi PDIP Gembong Warsono menyebut kebijakan Ahok soal reklamasi justru sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat.

"Ahok sejak awal mengikuti apa kebijakan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Karena izin itu daripada pemerintah pusat, Ahok sebagai gubernur punya kewajiban untuk mengatur. Tanah hasil reklamasi diaturlah oleh Ahok. Maka dibuat dua raperda itu. Ada dua raperda yang disiapkan oleh Ahok untuk mengatur 17 pulau (reklamasi) itu," kata Gembong kepada wartawan, Selasa (25/6/2019).

Namun apakah sikap Ahok dan Anies berbeda soal reklamasi? Berikut ini adalah perbedaan sikap keduanya soal reklamasi:

Ahok Mendukung Reklamasi, Melanjutkan Ide Pak Harto

Sikap Ahok soal reklamasi sejak awal jelas. Ahok mendukung ide reklamasi yang pertama kali dicetuskan oleh Presiden Soeharto melalui Keppres No 52 Tahun 1995. Alasan Ahok mendukung ide reklamasi, Ahok menilai proyek tersebut bisa menghasilkan kontribusi yang punya dampak positif untuk masyarakat.

"Banyak orang tidak tahu, pulau reklamasi ini dirancang oleh Pak Harto sejak tahun 1990. Kalau dalam sepuluh tahun mereka membangun, mereka berkewajiban memberikan kontribusi kira-kira Rp 128 triliun. Hitungan perkiraan saat ini. Artinya, tanggul kita selesai. Rumah nelayan kita selesai, tempat penampungan ikan nelayan selesai," kata Ahok dalam debat cagub DKI Jakarta, Sabtu (28/1/2017).


Beda Ahok vs Anies Soal ReklamasiFoto: Dewi Irmasari/detikcom


Ahok Tidak Ingin Ada Permukiman Mewah di Pulau Reklamasi

Meskipun mendukung reklamasi, Ahok pernah menolak tawaran rencana pengembang yang ingin membangun permukiman mewah di pulau reklamasi. Ahok justru ingin wilayah tersebut dimanfaatkan untuk nelayan.

"Ini Muara Baru. Pantai Mutiara mengajukan izin memperluas permukiman mewah, saya tolak. Kami memperluas justru di sini, dapat tanah 1 hektare, Supaya nelayan punya tempat sandar termasuk tempat pengelolaan ikan," kata Ahok, Rabu (12/4/2017).

Ahok Tunggu Raperda Sebelum Terbitkan IMB

Namun langkah Ahok untuk mendapatkan kontribusi dari proyek reklamasi agak tersendat. Pasalnya, raperda yang mengatur kontribusi reklamasi terganjal di meja DPRD. Sebagaimana diketahui, besaran itu ditawar rendah menjadi 5 persen saja oleh DPRD DKI, meski belakangan DPRD DKI Jakarta membantahnya.

Sementara itu, raperda yang belum kunjung disahkan DPRD menjadi perda adalah Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda Zonasi Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantau Jakarta Utara.



Belum ada jalan keluar pasti soal bagaimana caranya mengakomodasi besaran kewajiban 15 persen ini bila tidak diwadahi dalam Raperda Rencana Kawasan Tata Ruang Pantura Jakarta. Karena itu, Ahok memilih menggantung perkara besaran kewajiban ini. Selain itu, Ahok tak akan bisa menerbitkan IMB sebelum raperda terbit.

"Jalan, gantung saja. Saya nggak mau kasih (besaran menjadi 5 persen). Gantung saja sampai jelas (menjadi 15 persen)," kata Ahok, Jakarta Utara, Rabu (6/4/2016).


***

Anies Menolak Reklamasi

Saat masa kampanye Pilgub 2017, Anies Baswedan menegaskan sikapnya soal reklamasi. Dari panggung debat Pilgub DKI 2017, Anies mengatakan akan menolak reklamasi.

"Kita menolak reklamasi karena menjadi contoh tempat enklave," kata Anies dari panggung debat, Hotel Bidakara, Jl Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (13/1/2017).

Sebagaimana diketahui, enklave adalah wilayah yang terdapat dalam wilayah lain. Anies tak menginginkan hal itu karena ingin berpihak kepada kepentingan publik.

"Berpihak kepada kepentingan publik dalam menjalankan nilai-nilai dengan benar, dan selalu mengikuti tata kelola yang baik," kata Anies.


Beda Ahok vs Anies Soal ReklamasiAnies menghadiri halalbihalal caleg Gerindra DKI. (Adhi Indra/detikcom)


Anies Membatalkan Izin 13 untuk Pulau Reklamasi

Pada saat kampanye, Anies selalu berjanji akan tegas menolak reklamasi. Anies membuktikannya, pada Rabu (26/9/2018) ia memutuskan menyetop secara permanen proyek pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Izin untuk 13 calon pulau reklamasi dicabut.

"Waktu itu saya sampaikan semuanya sedang mengkritisi imajinasi sendiri. Justru kita menjalankan tata kelola pemerintahan yang benar," kata Anies.

"Alhamdulillah kami bersyukur bahwa salah satu proyek besar untuk menyelamatkan pantai utara Jakarta dan Teluk Jakarta insyaallah kita bisa tuntaskan," sambung Anies.




Anies Menyegel Bangunan di Pulau Reklamasi

Anies resmi menyegel salah satu pulau reklamasi, Pulau D, pada Kamis (7/6/2018). Sebanyak 932 bangunan disegel karena tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

"Republik ini harus berwibawa di mata semua. Jangan sampai republik ini kendur, longgar, dan justru takluk melihat pembangunan seperti ini dilakukan tanpa izin yang benar. Itu mengganggu kewibawaan negara," tutur Anies saat itu.

Anies Meminta Izin Pengembang Diverifikasi

Rencananya, setelah menyegel beberapa bangunan di pulau reklamasi, Anies akan memanfaatkan pulau itu untuk kepentingan publik. Sedangkan pengembang harus diverifikasi izinnya.

"Pulau yang sudah jadi akan dimanfaatkan untuk kepentingan publik, yang belum tidak dibangun, dan semua kegiatan di sana, sekarang sedang dilakukan pemeriksaan verifikasi. Nanti setelah selesai, total semua baru nanti kita laporkan," ujar Anies.

Selain itu, Anies mengatakan pencabutan izin tersebut sudah melewati verifikasi secara detail di Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara Jakarta. Hasilnya, izin pulau reklamasi yang belum dibangun dicabut. Anies menjelaskan prosedur ini sudah sesuai dengan amanat Keppres 52 Tahun 1995.

Anies Mengganti Nama Pulau Reklamasi

Setelah menyegel pulau reklamasi, Anies pun mengganti nama beberapa pulau reklamasi. Pulau C, D, dan G kini berganti nama menjadi Pantai Kita, Maju, dan Bersama.

Perubahan nama Pulau C, D, dan G ini merupakan Keputusan Gubernur Nomor 1744 Tahun 2018 tentang Penamaan Kawasan Pantai Kita, Kawasan Pantai Maju, dan Kawasan Pantai Bersama Kota Administrasi Jakarta Utara. Kepgub itu diteken pada Senin, 26 November 2018.

"Yang selama ini disebut sebagai Pulau C, D, dan G ini diubah penamaannya secara resmi menjadi kawasan pantai. C jadi kawasan Pantai 'Kita', D kawasan Pantai 'Maju', dan G kawasan Pantai 'Bersama'. Jadi, Kita, Maju, Bersama," kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (26/11).

Menurut Anies, nama baru tersebut maknanya untuk masa depan. "Bahwa ke depan ini menjadi wilayah tempat kita, salah satu tempat bisa merasakan laut, pantai, dan merasakan kemajuan bersama," ujar Anies.

Anies Mencabut Raperda Reklamasi

Anies pun resmi mencabut dua rancangan peraturan daerah (raperda) terkait reklamasi. Draf raperda tersebut sudah dikembalikan oleh DPRD DKI Jakarta pada Kamis (14/12/2017).

"Sudah diserahkan kemarin. Kita akan melakukan pengkajian. Jadi kita cabut raperdanya," kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (15/12/2017).

Dua raperda yang dimaksud adalah Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta serta Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K). Dua raperda ini merupakan raperda yang pernah diperjuangkan Ahok.

Anies Terbitkan IMB Reklamasi dengan Pergub Ahok

Pada 2019, IMB pulau reklamasi Pantai Maju terbit. IMB ini terbit sebelum perda terbit.

Kendati demikian, Anies mengatakan IMB yang terbit berbeda dengan kebijakannya soal penghentian pulau reklamasi. Anies menegaskan tetap konsisten menyetop pulau reklamasi.

"Dikeluarkan atau tidak IMB, kegiatan reklamasi telah dihentikan. Jadi IMB dan reklamasi adalah dua hal yang berbeda," kata Anies melalui keterangan tertulis, Kamis (13/6/2019).




Anies menuturkan, sejak awal Pemprov DKI Jakarta berusaha meluruskan penyimpangan yang ada di pulau reklamasi. Dia menuturkan swasta hanya berhak atas 35 persen lahan hasil reklamasi.

"Sejak kita bertugas di Pemprov DKI Jakarta, kita luruskan semua itu sesuai dengan aturan hukumnya. Seluruh daratan itu adalah milik Pemprov DKI dan swasta hanya berhak menggunakan 35 persen lahan hasil reklamasi, sesuai dengan ketentuan yang ada," sebut Anies.


Anies mengaku harus mematuhi produk hukum sebelumnya, yaitu Peraturan Gubernur No 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK). Dia menuturkan pergub tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

"Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2005 Pasal 18 ayat 3. Kawasan yang belum memiliki RTRW dan RDTR. Pemerintah daerah dapat memberikan persetujuan mendirikan bangunan gedung pada daerah tersebut untuk jangka waktu sementara," tuturnya.

Namun, terkait terbitnya IMB Pantai Maju, Anies tak mau disalahkan. Anies menyebut pergub yang pernah diterbitkan pada era kepemimpinan Ahok sebagai dasarnya.

"Jika tidak ada Pergub 206/2016 itu, tidak bisa ada kegiatan pembangunan apa pun di sana, otomatis tidak ada urusan IMB dan lain-lain karena memang tidak punya dasar hukum untuk ada kegiatan membangun. Begitu ada pergub, pengembang punya dasar hukum atas bangunan yang terjadi di sana," kata Anies, Rabu (19/6/2019).

Mengganti Istilah Pulau Reklamasi Menjadi Pantai

Anies pun akhirnya mengganti istilah pulau reklamasi. Anies ingin diksi 'pulau' diganti menjadi 'pantai'.

"Dari reklamasi saja, disebutnya pulau reklamasi. Tidak ada pulau. Yang disebut pulau itu adalah daratan yang terbentuk proses alami. Kalau daratan yang dibuat manusia itu namanya pantai, bukan pulau," kata Anies di Hotel Grand Sahid, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (23/6/2019).




Anies mengambil contoh Pantai Indah Kapuk, dia menyebutnya sebagai wilayah reklamasi. Begitu pula kawasan Mutiara dan Ancol disebut pantai.

"Coba kita telanjur menyebutnya pulau, ini hal sederhana kan. Kalau kita tidak punya pemahaman yang benar, nanti terjebak jebak tuh di doorstop, diskusi," ucapnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads