"Nggak ada yang beda. Hanya tambahan saja. Kenal nggak Pak Markus, sama-sama anggota Komisi II ikut pembahasan, ada beberapa risalah rapat itu aja yang kami cek. Biasalah. Sama saja kan harus dikonfirmasi," kata Yasonna usai diperiksa di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).
Yasonna diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Anggota DPR RI. Dia diperiksa kurang lebih selama empat jam.
Selain Yasonna, mantan Anggota DPR yang juga eks Menpan-RB Taufiq Effendi juga diperiksa sebagai saksi untuk Markus. Dia mengatakan dirinya ditanya soal rapat di DPR.
"Ya, rapat-rapat," ucap Taufiq.
Dia menyatakan tak ada uang yang diberikan saat proses pembahasan anggaran perpanjangan proyek e-KTP. "Nggak ada," ucap Taufik.
Markus merupakan salah satu dari sembilan tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus, yakni dugaan merintangi penyidikan dan dugaan korupsi proyek e-KTP.
Untuk kasus pertama, KPK menetapkan Markus sebagai tersangka karena diduga merintangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP serta kasus dugaan pemberian kesaksian palsu yang menjerat Miryam S Haryani.
Pada kasus kedua, Markus disangka menerima suap untuk memuluskan anggaran perpanjangan proyek e-KTP tahun 2013 di DPR. KPK menduga Markus menerima Rp 4 miliar dari eks pejabat Kemendagri Sugiharto, yang kini telah jadi terpidana kasus e-KTP.
Nama Markus juga muncul dalam putusan Andi Narogong, yang kini telah menjadi terpidana kasus korupsi e-KTP. Markus disebut menerima duit haram dari proyek e-KTP senilai USD 400 ribu.
Tonton video KPK Jilid IV akan Berakhir, Kasus BLBI dan e-KTP Siap Diwariskan:
(haf/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini