"Pemeriksaan ini dinyatakan ditutup dan selanjutnya pembacaan putusan. Untuk pembacaan putusan Insyaallah dibacakan pada hari kamis tanggal 11 Juli," ujar Ketua Majelis Hakim Joni dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (25/6/2019).
Sementara itu, Koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU), Daroe optimistis Ratna akan dinyatakan terbukti bersalah. Dia yakin hakim akan mempertimbangkan dalil yang disampaikannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Air Mata dalam Nota Pembelaan Ratna |
"Tentu kami optimis karena kami sudah menyampaikan dalil-dalil dan berbagai argumentasi. Tentu kami serahkan ke majelis hakim karena apapun dalil yang kami sampaikan dan dalil yang disampaikan pengacara nanti kita serahkan ke hakim," kata Daroe.
"Majelis hakim akan menilai dari apa-apa yang kami sampaikan, dari fakta-fakta yang terungkap di sidang dan tinggal kemudian bagaimana hakim membuat analisa dan apakah majelis hakim yakin," imbuh dia.
Sebelumnya, Tim jaksa penuntut umum (JPU) menolak semua dalil nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan pengacara Ratna Sarumpaet. JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman sesuai dengan tuntutan jaksa 6 tahun.
Ratna Sarumpaet dituntut 6 tahun penjara karena diyakini jaksa membuat keonaran lewat hoax penganiayaan. Jaksa memaparkan Ratna Sarumpaet membuat keonaran dengan menyebarkan hoax penganiayaan.
Ratna disebut sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang disebut penganiayaan.
Rangkaian kebohongan dilakukan Ratna lewat pesan WhatsApp, termasuk dengan menyebarkan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak.
Selama menjalani rawat inap tersebut, Ratna Saraumpaet menurut jaksa beberapa kali mengambil foto wajahnya dalam kondisi lebam dan bengkak akibat tindakan medis.
Ratna Sarumpaet dituntut dengan pidana yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Tonton video Ratna Hadapi Sidang Duplik Hoax Penganiayaan:
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini