"Permohonan kesehatan terdakwa dirujuk ke RS supaya bisa dicek kesehatannya," kata pengacara Ratna, Insank Nasruddin, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jaksel, Jl Ampera Raya, Selasa (25/6/2019).
Pada persidangan sebelumnya Ratna sempat mengajukan permohonan dirujuk ke rumah sakit. Namun urung dilakukan karena Ratna mengaku sudah membaik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebenarnya yang kemarin (tekanan darahnya) up and down," kata Ratna, sambil menunjuk lehernya.
Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim Joni mengimbau Ratna untuk menjaga emosinya. Dia mempersilakan pengacara Ratna mengajukan permohonan tersebut dengan melengkapi persyaratannya.
"Untuk permohonan yang baru silakan dilengkapi dengan persyaratan yang baru. Mungkin emosinya saja yang perlu dijaga biar stabil. Kalau memang harus dirujuk silakan sampaikan permohonan," kata hakim Joni.
Sedangkan Ratna meminta dirujuk ke RS Umum Adhyaksa. Sebab dokter disebut Ratna menyarankan dirinya dirujuk ke rumah sakit.
"Tadi dokternya minta assessment ke rumah sakit. Waktu itu kan sudah saya tolak sebenarnya tapi dalam minggu yang terakhir ini naik juga tekanan darahnya, dirujuk ke RS Kejaksaan," kata Ratna.
Tonton video Ratna Hadapi Sidang Duplik Hoax Penganiayaan:
(yld/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini