Kasus terungkap setelah penyidik Kejati Jabar menerima laporan dari masyarakat. Tim penyidik lantas melakukan pemeriksaan terhadap EP yang merupakan asisten manager operasional dan layanan di bank tersebut.
"Setelah dilakukan pemeriksaan kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," ucap Kasipenkum Kejati Jawa Barat Abdul Muis Ali di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (24/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abdul menuturkan ada empat cara yang dilakukan EP dalam meraup uang. Pertama dia menyalahgunakan kas induk kantor cabang sebesar Rp 1.477.974.200. Kedua, EP menyalahgunakan rekening aktiva valas sebesar Rp 8.836.500.000.
Ketiga, EP melakukan penyalahgunaan 3 rekening deposito milik nasabah dengan total Rp 3.500.000.000. Terakhir, penyidik menemukan saldo menggantung pada rekening persekot intern perantara money changer rupiah sebesar Rp 54.225.000.
"Perbuatannya ini dilakukan sejak Agustus 2018 sampai dengan Januari 2019. Total kerugiannya mencapai Rp 13 miliar lebih," kata Abdul.
Menurut Abdul, EP sendiri sudah mengembalikan kerugian tersebut senilai Rp 1,5 miliar. Sedangkan sisanya sekitar Rp 12 miliar belum dikembalikan.
"Uangnya (korupsi) itu dia gunakan untuk kepentingan pribadi," kata Abdul.
EP langsung dibawa ke bui. Menggunakan kemeja putih ditambah rompi merah, EP langsung dibawa menggunakan mobil minibus ke Rutan Bandung. (dir/tro)