Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Nuryanto mengungkapkan, anak di bawah umur yang bekerja di pabrik tersebut ialah korban Rina, yang berusia 15 tahun.
"Tersangka dikenai Undang-Undang Perlindungan Anak karena mempekerjakan Rina," ujar AKBP Nugroho Tri Nuryanto ketika dimintai konfirmasi detikcom, Senin (24/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain dikenai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, mereka juga dikenai Pasal 359 KUHP karena melakukan tindak pidana kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
"Pasal 188 juga kelalaian karena terjadi kebakaran dan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Ancaman hukuman 5 sampai 10 tahun lah," tegasnya.
Para tersangka saat ini ditahan di Mapolres Binjai. Tim penyidik sampai saat ini masih melakukan pengembangan dan pemeriksaan.
Seperti diketahui, korban tewas dalam peristiwa nahas itu berjumlah 30 orang, yang terdiri atas ibu rumah tangga dan anak-anak. Kebakaran itu dikabarkan terjadi sekitar pukul 11.30 WIB. Petugas pemadam kebakaran berhasil memadamkan api dua jam kemudian, sekitar pukul 13.30 WIB.
Semua jenazah korban dapat teridentifikasi oleh Tim DVI Polda Sumut bersama Tim Mabes Polri dan telah diserahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan. (rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini