"Cuma nambah dua pertanyaan. Kenal si Markus Nari, ya saya bilang kenal lah, itu kan saya punya anggota. Terus rapatnya di mana, di Badan Anggaran (Banggar) sering nggak. Saya bilang ya kalau ada schedule ya rapat lah," ujar Mekeng setelah diperiksa di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2019).
Mekeng memang pernah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi e-KTP sebelumnya. Dia menyebut pemeriksaannya kali ini untuk melengkapi penyidikan Markus yang segera dilimpahkan untuk penuntutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau anggaran pemerintah itu, pemerintah yang menetapkan. Anggaran sudah disiapkan pemerintah. (DPR membahas) Ya dan menyetujui," ucapnya.
Selain Mekeng, KPK hari ini memeriksa eks Ketua Komisi II Chairuman Harahap dan anggota DPR dari F-Golkar, Agun Gunandjar. Keduanya masih menjalani pemeriksaan.
KPK menetapkan Markus sebagai tersangka dalam dua kasus terkait e-KTP. Pertama, dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan, dan kedua, dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek e-KTP.
Untuk kasus pertama, KPK menduga Markus merintangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP serta kasus dugaan pemberian kesaksian palsu yang menjerat Miryam S Haryani. Sedangkan pada kasus dugaan korupsi, Markus disangka menerima suap sekitar Rp 4 miliar guna memuluskan anggaran perpanjangan proyek e-KTP tahun 2013 di DPR. (haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini