Baca juga: Gadis di Pinrang Sulsel Diperkosa 5 Orang |
"Sesuai dengan pemeriksaan dokter , kini tengah hamil ,"urai Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Dharma Negara, Senin(24/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perbuatan pelaku memang sangat keji, mereka secara bergantian merudu paksa pelaku. Korban tidak berdaya karena dipegangi kaki dan tangannya,"jelasnya.
Sementara itu , Wakapolres Pinrang, Kompol Nugraha Pamungkas menjelaskan 1 dari 5 pelaku saat ini masih dalam DPO.
"Anggota masihg melakukan pengejaran,"katanya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Parepare ini mengungkapkan pihaknya akan menerapkan pasal yang cukup berat kepada para pelaku.
"Kita akan jerat para pelaku dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 jo Pasal 76 UU nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,"tutupnya.
Kejadian naas yang menimpa korban terjadi pada dua pekan lalu. Korban sempat mengalami trauma dan menggantungkan diri di rumah pamannya di Kabupaten Maros , sebelum akhirnya melapor ke Polres Pinrang.
(rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini