Informasi mengenai hal itu muncul dari Instagram Stories milik Tegan yang dikutip secara langsung oleh media Australia, news.com.au, tanpa ada keterangan langsung dari Tegan. Media Australia itu menyebutkan bahwa Tegan berada di Bali dan tidak dapat kembali ke Australia gegara urusan 'paspor basah' tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Ngurah Rai, Amran Aris, mengatakan Tegan diketahui masuk ke Indonesia pada 17 Juni 2019. Pada saat masuk ke Indonesia, Tegan menggunakan paspor baru yang terlihat dari tanggal dikeluarkannya paspor itu sama dengan kedatangannya ke Indonesia, yaitu 17 Juni 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usut punya usut, rupanya Amran mendapat informasi bahwa Tegan diberi tahu oleh General Manager Jetstar Airways untuk mengganti paspornya karena kondisinya ada tanda bekas basah. Informasi yang didapat Amran itu mengafirmasi bahwa Tegan membuat paspor baru.
"Satu harinya paspornya sudah keluar, dia masuk (ke Indonesia) dengan paspor baru, ya boleh-boleh saja. Tapi paspor lamanya (yang basah) kita belum lihat seperti apa," ucap Amran.
Sebelumnya diberitakan oleh news.com.au bahwa Tegan tidak bisa meninggalkan Bali karena paspornya basah. Informasi itu disebutkan media Australia itu berdasarkan Instagram Stories milik Tegan yang menampilkan paspornya dengan bagian tepi halaman terdapat noda basah dengan keterangan 'Wasn't allowed on my flight due to this watermark in the corner of my passport. Has this happened to anyone else?' yang bila diterjemahkan secara bebas maka artinya 'Tak diizinkan terbang karena ada tanda air di sudut paspor saya. Adakah orang lain yang mengalami kejadian serupa?'
Video: Mantan Miss Universe Tertahan di Bali karena Masalah Paspor?
Tidak disebutkan kapan Instagram Stories itu diunggah Tegan. Namun media Australia itu menyebutkan Tegan tidak dapat pulang ke Australia karena paspornya dalam kondisi rusak sehingga tertahan di Bali.
Namun informasi dari media Australia itu dibantah imigrasi di Bali. Amran menyebut Tegan masuk ke Indonesia menggunakan paspor baru bertanggal 17 Juni 2019 dan sampai saat ini diketahui belum meninggalkan Bali, serta tidak ada catatan pada data perlintasan soal penolakan atau penahanan terhadap Tegan. (dhn/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini