"Ya kita agak kaget Pak Menteri (Mendikbud melakukan) revisi (peraturan PPDB). Sementara untuk (PPDB tingkat) SMA di provinsi DIY tetap, yaitu dengan 1 zonasi bisa milih 3 (Sekolah)," ujar Gatot saat ditemui di Alun-alun Utara Yogyakarta, Minggu (23/6/2019).
Sehingga, siswa yang berada di zonasi tertentu dapat mendaftarkan di tiga Sekolah. Mengingat sebelumnya satu orang siswa hanya dapat mendaftar di satu sekolah saja sesuai yang tersedia di zonasi masing-masing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal, merujuk surat edaran Mendikbud No 3 tahun 2019 sebagai revisi Permendikbud No 51 tahun 2018, penambahan kuota jalur prestasi dapat mencapai 15 persen. Terkait adanya aksi damai di Tugu Pal Putih yang menginginkan penambahan kuota untuk jalur siswa berprestasi, Gatot memberi tanggapan.
"Orang tua (siswa) kebanyakan kan berekspektasi ingin anaknya bisa sekolah di sekolah favorit, monggo lah (kalau ada aksi damai terkait PPDB). Ini dinamika yang harus dilakukan. Yang jelas kebijakan pusat seperti itu, dan kita tidak menyalahi kebijakan pusat (karena untuk jalur prestasi kuotanya 5-15 persen).
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy sudah merevisi peraturan mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi. Kuota jalur prestasi yang semula hanya 5 persen, direvisi bisa menjadi 15 persen.
"Kita longgarkan dalam bentuk interval antara 5 sampai 15 persen," kata Muhadjir di Kantor Kemendikbud, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (21/6).
Revisi PPDB zonasi ini dilakukan setelah ada perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jokowi, kata Muhadjir ingin ada kelonggaran terkait kuota siswa berprestasi yang hendak sekolah lintas zonasi.
Tonton video Imbas Sistem Zonasi, SMP di Tulungagung Cuma Dapat 5 Siswa:
(sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini