"Yang kami amankan ada 23 orang. Tarif yang mereka berlakukan berjumlah Rp 40 ribu bagi mobil dan untuk kendaraan motor Rp 20 ribu," ujar Komandan Regu Penindak Gangguan Kamtibmas (Penikam) Polrestabes Makassar, Bripka Emir Sholihan, kepada wartawan, Sabtu (22/6/2019).
Tim Polrestabes Makassar menangkap 23 orang jukir liar tersebut di sepanjang kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar. Para jukir menggunakan badan jalan sebagai area parkir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Jalan Metro Tanjung Bunga telah terjadi kemacetan panjang diakibatkan banyaknya juru parkir liar," jelas Emir.
Saat dilakukan pemeriksaan para jukir ini tidak dilengkapi dengan izin resmi dari pemerintah daerah. Polisi juga mendapati uang ratusan ribu rupiah hasil pungutan parkir liar dari para pelaku.
"Adapun yang didapati berupa barang bukti uang parkir yang jumlahnya kurang lebih Rp 800 ribu," imbuh Emir.
23 orang juru parkir liar ini kemudian dibawa ke Mapolrestabes Makassar untuk diperiksa dan diproses hukum lebih lanjut. (jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini