"Prof Eddy, setelah saya mendengar makalah yang Anda sampaikan, saya lihat makalah Anda ini bukan merupakan makalah ilmiah. Lebih pada eksepsi dan pleidoi dari paslon 01," kata Nasrullah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nasrullah menyayangkan isi makalah yang dibacakan oleh Eddy di awal sesi pemeriksaan sebagai saksi. Menurut Nasrullah, apa yang dibacakan oleh Eddy itu tak layak disebut makalah.
"Saya menyayangkan itu dan menganggap Prof Eddy ini sangat layak duduk di deretan kursi kuasa hukum paslon 01," kata Nasrullah.
"Saya berharap Anda tidak marah, sebagaimana saya tidak marah ketika Anda menguliti satu per satu permohonan kami. Seperti isi pleidoi dan eksepsi," sambungnya.
Karena kekecewaan terhadap isi makalah Prof Eddy tersebut, Nasrullah memilih tidak mengajukan pertanyaan.
"Saya memutuskan tidak mengajukan pertanyaan apa pun kepada kuasa hukum terselubung dari paslon 01 ini. Ini pernyataan saya, bukan pertanyaan," ujar Nasrullah.
Hakim lantas memberikan waktu kepada Eddy menanggapi pernyataan Nasrullah. Apa jawaban Eddy?
"Kalau kita sudah berbicara dengan kuasa hukum pemohon, ini sudah tidak lagi seperti teman, tapi sudah saudara. Perbedaan itu hanya boleh sampai di kerongkongan. Jangan sampai ke hati," kata Eddy.
Dalam makalahnya yang dibacakan tadi sore, Eddy menyoroti sejumlah hal. Salah satunya adalah mengenai petitum yang dimohonkan oleh tim Prabowo lebih tepat dibawa ke Bawaslu, bukan MK.
Tonton video Momen Yusril Lupa Pertanyaannya Sendiri di Sidang MK:
(fjp/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini