"Oh ya memang bahaya, karena itu saya harapkan kepada para kaum anggota TNI muda yang masih aktif untuk merenungkan hal ini," ujar Hendropriyono, di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).
"Karena kalau dulu kita hadapi PKI kita jabarkan sampai kepada implementasi, yaitu contohnya kalau lagi ada penyebaran paham komunis, maka dihukum pidana, kena pidana 6 atau 12 tahun, itu pidananya. Nah ini juga harus begitu. Kalau masih ada yang terus-terusan tebarkan paham radikalisme, ada hukumannya," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyarankan agar anggota TNI yang masih aktif tetap mematuhi aturan. Sebab, Hendropriyono menyebut hukuman militer lebih berat dengan hukum biasanya.
"Hukum militer itu lebih berat dari pada hukum biasa. Karena militer itu sesudah kena pidana kena lagi hukum disiplin tentara KUHDT kena lagi tindakan disiplin. Jadi bertumpuk-tumpuk sebetulnya hukum militer itu lebih berat," ucapnya.
Informasi adanya 3 persen prajurit TNU terpapar radikalisme itu sebelumnya disebutkan oleh Menhan Ryamizard Ryacudu. Angka itu didapat setelah berkeliling Indonesia. Ia mengharapkan mereka yang terpapar agar tetap mematuhi sumpah prajurit dan sapta marga TNI.
"Ini ada TNI, purnawirawan juga, kita mengimbau supaya menepati sumpahnya, sumpah prajurit itu setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Itu kan sumpah. Kemudian janjinya dalam sapta marga patriot Indonesia membela negara yang bertanggung jawab dan tidak menyerah. Kita harapkan mereka kembali," kata Ryamizard di GOR Ahmad Yani Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (19/6).
Simak Juga 'Ada Cawapres 01 di Tengah Pertemuan Purnawirawan TNI':
(eva/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini