"Iya kami mengapresiasi pihak kepolisian," ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena siapapun pembuat dan penyebar hoax itu memang harus ditindak sesuai dengan hukum. Masa dibiarkan saja penyebar berita bohong," kata Wahyu.
"Itu kan ada ustaz yang ceramah yang di videonya menyebar ke media sosial. Salah satu isinya adalah KPPS itu meninggal karena diracun, itu kan tidak benar," sambungnya.
Sebelumnya, pihak Polda Jabar menangkap Baequni terkait video ceramahnya yang menyebut anggota KPPS meninggal karena diracun. Rahmat ditetapkan sebagai tersangka atas penyebaran berita hoaks di media sosial.
Polisi menjerat Rahmat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 14 ayat 1 dan atau Pasal 15 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1946 dan atau Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 207 KUHPidana.
Simak Juga 'Momen Pengacara Prabowo Minta Maaf ke Ahli IT KPU':
(dwia/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini