"Implementasi dari fatwa ini bisa diwujudkan dalam bentuk pencegahan atau pemblokiran (game PUBG) oleh Kominsa maupun pihak penyedia layanan telekomunikasi (provider) di Aceh," kata Asrizal dalam keterangannya kepada detikcom, Jumat (21/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maklumat tersebut, jelasnya, dapat berbentuk surat edaran yang ditempel di tempat-tempat keramaian, salah satunya lokasi yang memiliki fasilitas internet. Jika edaran tidak diindahkan, Asrizal menyarankan polisi syariat merazia ke warung-warung kopi.
"Intinya harus ada unit yang mengawal fatwa ini, apakah dari Kominsa maupun Satpol PP dan WH. Ini penting untuk menjaga marwah dan kewibawaan fatwa MPU Aceh," ungkap politisi PAN ini.
"Jadi ini bukan main-main, apalagi fatwa itu diterbitkan setelah melalui sidang paripurna MPU Aceh selama tiga hari. Tentu sudah dikaji dari semua sisi. Maka, sekarang tugas Dinas Syariat dan WH memastikan bahwa fatwa MPU ini harus ditegakkan, tidak boleh ada yang menganggap enteng, apalagi sampai melecehkan," bebernya.
Menurut Asrizal, MUI Pusat sudah mewacanakan untuk membuat fatwa terkait permainan game PUBG.
"Kita bersyukur Aceh sudah memfatwakannya. Kita berharap Menkominfo menangkap baik ide ini, agar mau memblokir game ini untuk wilayah Indonesia," sebut Asrizal.
Simak Juga 'Tak Hanya PUBG, Ini Hasil Diskusi MUI Soal Game':
(agse/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini