Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu kebakaran hebat menghanguskan dua pasar tradisional yakni Pasar Kosambi dan Ujungberung. Dua kebakaran tersebut menjadi perhatian serius bagi Pemkot Bandung termasuk PD Pasar yang mengelola 37 pasar tradisional di kota berjuluk Paris Van Java ini.
Kepala Bidang Umum dan Sumber Daya Manusia (SDM) PD Pasar Kota Bandung Hendra Setiawan mengatakan saat ini pihaknya tengah menyiapkan berbagai langkah untuk mencegah kebakaran. Salah satunya melakukan zonasi kepada para pedagang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebab, kata dia, dengan adanya pengolahan makanan itu secara otomatis menjadi titik api yang perlu diwaspadai. Sehingga pihaknya perlu mencari pola yang baik agar tidak menimbulkan masalah.
"Kami coba menzonasi ulang. Kami menyadari ini tidak mudah, tapi dari zonasi ini akan menghasilkan jalur evakuasi yang lebih jelas. Kemudian pembagian tipe pedagang lebih jelas. Ini masih kajian internal, sasarannya untuk semua terutama zona yang ada titik api, yang menjual bahan matang," ucapnya di Balai Kota Bandung, Jumat (21/6/2019).
Menurut dia, pedagang sudah diimbau untuk tidak membawa kompor ke kios yang ada. Sebab titik api dari kompor dikhawatirkan bisa memicu kebakaran. Pihaknya mengaku akan mencoba menata kembali para pedagang demi meminimalisir terjadinya kebakaran.
"Kompor tidak boleh, tapi kondisi pasar tradisional dalam kondisi cair, karena pedagang saudara kita sendiri. Tapi bukan kita tidak mau toleransi tapi kesadaran harus ada, makanya harus ada penegakan," katanya.
Lebih jauh dia menyatakan, akan semakin gencar mensosialisasikan kepada para pedagang terkait bahaya kebakaran. Terutama menyangkut upaya pencegahan dan penyelamatan.
"Kita juga mungkin membuat gugus tugas di antara pedagang untuk pelatihan SOP kalau terjadi musibah," ucapnya.
Selain itu, PD Pasar juga akan membentuk kelompok relawan guna memantau kondisi pasar. Tim ini akan dibentuk di setiap pasar tradisional dan melakukan monitoring setiap hari.
"Sekarang kita tingkatkan kapasitas SDM, kemudian ada staf patroli setiap hari, apa ada potensi kebakaran. Jadi setiap hari patroli," ucapnya.
Dia menambahkan, ke depan para pedagang juga diwajibkan memiliki alat pemadam api ringan. Hal itu akan menjadi syarat dalam penerbitan Surat Pemakaian Tempat Berjualan (SPTB).
"Nanti akan kami cantumkan penggunaan apar misalkan yang 1 kg itu akan diterapkan dalam penerbitan izin dagang," ujarnya. (mso/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini