"Sampai pada terakhir yang saya ingat, Provinsi Papua paling akhir sendiri sampai pukul 01.00, kemudian karena semua berakhir dan KPU mempersilakan apakah bisa disahkan secara keseluruhan, kami para saksi, baik dari paslon, partai, DPD menyetujui," kata Candra dalam persidangan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan sertifikat perolehan suara tersebut, untuk perolehan suara paslon 01, 85.670.362 atau setara 55,5 persen, untuk perolehan suara paslon 02, 68.650.239 atau setara 44,5 persen," ucap Candra.
"Apakah semua menyetujui?" tanya hakim konstitusi Manahan MP Sitompul.
Candra mengatakan Ketua KPU Arief Budiman kemudian bertanya kepada semua saksi tentang hasil itu. Menurut Candra, hanya beberapa saksi yang menyetujuinya dan kemudian berlanjut ke pengesahan hasil tersebut.
Pihak yang tidak menyetujui, disebut Candra, adalah saksi dari pasangan capres Prabowo-Sandiaga, serta saksi dari partai politik, yaitu Partai Gerindra, PAN, PKS, dan Partai Berkarya. Atas ketidaksetujuan itu, Candra menyebut KPU membuatkan berita acara.
Seberapa Kuat Daya 'Magis' dari Saksi Prabowo di MK, Simak Videonya:
(dhn/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini