Polisi Tegaskan Pemeriksaan Novel Baswedan soal Teror Bukan Formalitas

Polisi Tegaskan Pemeriksaan Novel Baswedan soal Teror Bukan Formalitas

Samsuduha Wildansyah - detikNews
Kamis, 20 Jun 2019 16:59 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono (Foto: Farih/detikcom)
Jakarta - Tim kuasa hukum berharap pemeriksaan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan bukan bentuk formalitas untuk memperingati 800 hari kasus penyiraman air keras. Bagaimana tanggapan polisi?

"Pemeriksaan Novel Baswedan hari ini terkait kasusnya bukan bentuk formalitas dari penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Kamis (20/6/2019).

Argo menyebut pemeriksaan ini dilakukan untuk menggali informasi dari Novel, terutama untuk mendalami motif teror itu sendiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semoga mendapat keterangan yang berarti dan tambahan informasi yang valid dari yang bersangkutan," ungkap Argo.


Argo menyebut saat ini proses pemeriksaan Novel masih berlangsung di gedung KPK, Jakarta Selatan. Argo belum mau berkomentar soal hasil pemeriksaan.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Novel berharap pemeriksaan Novel ini bukan hanya sekadar formalitas untuk memperingati 800 hari kasus penyiraman air keras terhadapnya. Tim kuasa hukum berharap kasus itu segera dituntaskan.

"Kita tahu Senin kemarin itu 800 hari kasus Novel. Artinya, lebih dari dua tahun kasus ini juga belum terungkap dan kita harap pemeriksaan ini bukan hanya formalitas karena mau memperingati 800 hari kemudian ada pemeriksaan. Tidak seperti itu," kata salah satu kuasa hukum Novel Arif Maulana di KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2019).

(sam/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads