Posisi payung hukum untuk KBL berupa Peraturan Presiden (Perpres). Penyusunan Rancangan Perpres Tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Berbasis Baterai (PPKB3) sudah berjalan sejak Oktober 2017 oleh Kementerian ESDM dan hingga sekarang masih dalam proses persetujuan ke beberapa kementerian terkait, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian dan sebagainya. Setelah itu masih harus dikembalikan dan diproses di Kementerian Sekretariat Negara untuk kemudian baru disahkan oleh Presiden.
Sementara kita masih berkutat dengan landasan hukum dan pembentukan kebijakan (yang pasti masih akan seru di sektoralnya), Filipina, Thailand, dan lainnya sudah mulai berproduksi melalui kerja sama dengan industri KBL Jepang dan Korea Selatan. Lambannya proses legislasi mengkhawatirkan saya karena patut diduga Indonesia akan kembali berperan hanya sebagai perakit dan pasar penjualan kendaraan listrik apapun mereknya, khususnya dari negara-negara ASEAN sama seperti sekarang dengan kendaraan berbahan bakar fosil. Jadi munculnya KBL Indonesia masih dalam batas mimpi tetapi tetap harus diwujudkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Liku-Liku Pengembangan
Pembahasan serius tentang KBL pertama kali dilakukan di Hotel Sofitel, Nusa Dua Bali ketika saya diajak oleh Menteri ESDM membahas strategi kendaraan listrik setelah beberapa negara menyatakan tidak lagi akan mengizinkan kendaraan berbahan bakar fosil untuk diproduksi dan digunakan setelah tahun 2030-2040 (tergantung negaranya). Saat itu diputuskan bahwa tahun 2040, kendaraan berbahan bakar fosil sudah dilarang berkeliaran di jalanan Indonesia. Semua yang hadir saat itu "setuju" usulan Menteri ESDM. Hanya saja sekembalinya dari Bali, muncul ketidaksetujuan dari berbagai sektor.
Proses Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) Tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Berbasis Baterai (PPKB3) berliku-liku dan melelahkan. Lobi demi lobi dilakukan oleh para pihak yang berkepentingan, khususnya pihak perusahaan dan asosiasi perakit. Bisa dimaklumi jika industri kendaraan bermotor bakar fosil dan penguasa perakitan kendaraan bermotor Indonesia, seperti Jepang, panik dan berusaha sekuat tenaga melobi pemerintah Indonesia supaya tidak terburu-buru masuk ke industri KBL. Mereka pasti sudah menghitung investasi yang sudah mereka keluarkan hingga saat ini kurang besar jika peredaran kendaraan bermotor fosil dihentikan pada tahun 2040.
Upaya itu telah membuat Raperpres pertama ditolak oleh Kementerian Perindustrian, Kantor Staf Presiden, dan lain-lain. Sehingga Raperpres pertama cukup lama terkatung-katung. Lobi demi lobi terus berjalan hingga akhirnya dicapai kesepakatan antara Kementerian Perindustrian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kantor Menko Maritim, dan Kantor Menko Perekonomian. Saat ini Raperpres masih dalam proses, menunggu semua menteri terkait untuk memberikan paraf persetujuan Raperpres dan segera di kembalikan ke Sekretariat Negara sebelum ditandatangani oleh Presiden.
Dalam Raperpres final, saya ada beberapa catatan yang mungkin masih bisa dipertimbangkan untuk dimasukkan ke Raperpres, antara lain cakupan Raperpres menekankan lebih besar pada industri KBL tetapi belum membahas mengenai industri transportasi secara spesifik. Mengingat saat ini sudah ada kendaraan taksi listrik (KTL) yang dikelola oleh PT Bluebird dan sebentar lagi akan muncul bus listrik yang akan dikelola oleh PT Trans Jakarta, ada baiknya KBL untuk angkutan umum diatur dalam Raperpres.
Secara umum Raperpres ini sudah baik karena mendukung percepatan pengembangan industri KBL berbasis baterai. Namun demikian, pengejawantahan secara lebih lanjut belum tampak ada penjelasan yang memadai. Selain itu Raperpres juga belum memberikan pengaturan secara jelas untuk peran produsen, importir, pengusaha angkutan umum, pemilik kendaraan pribadi untuk masalah kendaraannya sendiri, suku cadang maupun alat charging.
Cakupan Raperpres ini sebagian isinya hanya tertuju bagi produsen KBL saja, padahal dari sisi pengguna atau operator/industri angkutan umum perlu juga diatur untuk kelangsungan jalannya usaha. Namun menurut pemerintah, yang diatur adalah semua jenis KBL dan harus berbasis baterai, tidak dibedakan antara KBL untuk pribadi dengan KBL untuk angkutan umum.
Untuk memperlancar dan mempercepat penggunaan KBL memang harus diberikan beberapa insentif seperti yang diatur dalam Pasal 16-20. Insentif perlu diberikan karena kalau tidak, perkembangan KBL akan sangat lamban. Hal itu disebabkan karena harga KBL masih lebih mahal 30% dari kendaraan berbahan bakar fosil. Selain itu pembatasan penggunaan kendaraan berbahan bakar fosil juga harus dikendalikan sesuai dengan isi Pasal 15. Insentif yang diberikan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dapat berupa fiskal maupun non fiskal. Berbagai insentif lain masih memungkinkan juga untuk diberikan, asalkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah Selanjutnya
Pertama, segera Raperpres KBL ini ditandatangani Presiden dan diberlakukan, supaya pemerintah dapat segera membuat kebijakannya. Intinya semua kementerian terkait harus segera menetapkan kebijakan yang komprehensif tetapi tidak tumpang tindih. Lalu terapkan penegakan hukum (law enforcemen) secara tegas, kalau mau Perpres ini berjalan baik.
Kedua, pemerintah jangan mudah dilobi oleh industri perakitan kendaraan bermotor yang sudah puluhan tahun menikmati kue besar dari rakyat Indonesia. Kalau mereka mau terus, harus berperan di industri KBL berbasis baterai.
Ketiga, pemerintah sebaiknya secara khusus dapat mengatur pelaksanaan Perpres ini untuk angkutan umum jangan hanya kendaraan pribadi. Karena biar bagaimanapun, untuk kenyamanan bergerak di kota-kota besar harus memprioritaskan angkutan umum bukan kendaraan pribadi. Jika pemerintah mengembangkan KBL untuk angkutan umum, ini merupakan salah satu program strategis yang harus dikerjakan karena selain mengurangi kemacetan juga mengurangi emisi gas rumah kaca sesuai dengan janji Indonesia di Perjanjian Paris tentang perubahan iklim.
Mari kita tunggu implementasi Perpes KBL berbasis baterai ini.
Agus Pambagio pemerhati kebijakan pubik dan perlindungan konsumen
(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini