Bermula dari tim hukum Prabowo-Sandiaga, Zulfadli, yang menyebutkan sebelumnya muncul dugaan adanya pemilih di bawah umur pada Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dia pun meminta Prof Marsudi membuktikannya saat itu juga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prof Marsudi memang sedari awal menyatakan diri sebagai ahli yang mengarsiteki Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU. Sedangkan urusan data yang dimasukkan, disebut Prof Marsudi, bukanlah kewenangannya.
"Berarti keahlian dari ahli tidak sampai men-detect bahwa ini pemilih di bawah umur?" ucap Zulfadli lagi.
"Kalau saya ditugaskan, bisa Pak, mudah. Saya sebagai pakar sekuriti saya selalu mengatakan sistem apa pun bisa saya jebol, bahkan tadi saya bercanda saya nggak perlu tanya password WiFi MK saya bisa tembus saja, tapi nanti ditangkap sama para hakim kan," jawab Prof Marsudi.
"Tapi saya kan tidak ditugaskan untuk itu, Pak," imbuhnya.
"Kalau kami minta di persidangan ini dengan komputer di depan ahli, bisa nggak Saudara Ahli menunjukkan keahlian Saudara mengenai inventarisir...," tanya Zulfadli lagi.
Prof Marsudi pun mengaku bisa meski membutuhkan waktu 2-3 hari karena harus membuat programnya lebih dulu. Dia pun mengaku harus meminta izin ke KPU karena hal tersebut bukan kewenangannya.
Hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna pun menengahi. Dia menyebut keahlian Prof Marsudi yang disampaikan dalam deskripsi sebelum persidangan terkait dengan mendesain situng.
"Memang hari ini ahli tidak ditugaskan menerangkan itu. Maaf, saya harus meluruskan ini karena sesuai diterangkan," sebut Palguna.
Situng KPU Sempat Menghitung 02 Unggul dari 01, tapi...:
(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini